Heboh Holywings dan Islamofobia Di Indonesia
Deprecated: Function WP_Query was called with an argument that is deprecated since version 3.1.0!
caller_get_posts
is deprecated. Use ignore_sticky_posts
instead. in /home/u5450082/public_html/Islamislami.com/wp-includes/functions.php on line 5737Notice: Undefined variable: arkrp in /home/u5450082/public_html/Islamislami.com/wp-content/plugins/ark-relatedpost/ark-relatedpost.php on line 435
Deprecated: Function ark_content_rss is deprecated since version 2.9! Use the_content_feed instead. in /home/u5450082/public_html/Islamislami.com/wp-includes/functions.php on line 5453
Notice: Undefined variable: excerpt in /home/u5450082/public_html/Islamislami.com/wp-content/plugins/ark-relatedpost/ark-relatedpost.php on line 521
14 min read

Deprecated: Function WP_Query was called with an argument that is deprecated since version 3.1.0!
caller_get_posts
is deprecated. Use ignore_sticky_posts
instead. in /home/u5450082/public_html/Islamislami.com/wp-includes/functions.php on line 5737Notice: Undefined variable: arkrp in /home/u5450082/public_html/Islamislami.com/wp-content/plugins/ark-relatedpost/ark-relatedpost.php on line 435
Deprecated: Function ark_content_rss is deprecated since version 2.9! Use the_content_feed instead. in /home/u5450082/public_html/Islamislami.com/wp-includes/functions.php on line 5453
Notice: Undefined variable: excerpt in /home/u5450082/public_html/Islamislami.com/wp-content/plugins/ark-relatedpost/ark-relatedpost.php on line 521

Heboh Holywings dan Islamofobia Di Indonesia
Islamofobia di negeri minoritas sudah semakin dilawan dan ditinggalkan. Sebaliknya di negeri mayoritas islamofobia semakin dahsyat. Indonesia sebagai negeri mayoritas tragisnya dalam sebulan ini saja terdapat 2 kasus besar islamofobia yang menjadi trending yaitu Rendang babi dan Promosi Minuman keras Holywings. Salah satunya promosi minuman keras (miras) gratis bagi yang bernama Muhammad dan Maria di Holywings. Promosi yang sudah dihapus itu memunculkan reaksi keras dari umat Islam. Tokoh masyarakat dan umat muism mengecam keras aksi kotor promosi miras gratis bagi yang bernama Muhammad dan Maria. Hal itu dituding sebagai upaya jahat yang secara sengaja dilakukan untuk melecehkan umat Islam dan umat agama lainnya.
Disinyalir upaya melecehkan agama ini tidak berdiri sendiri. Artinya tidak sekadar dilakukan pada level karyawan, tetapi patut diduga keras melibatkan manajemen level atas. Pihak kepolisian harus mengusut tuntas kasus ini dengan jujur dan terbuka sampai ke akar-akarnya. Para tokoh masyaraat khawatir jika tidak segera diusut tuntas, maka kasus ini bisa lepas kendali. Bahkan kasus itu menurutnya bisa merusak reputasi Indonesia sebagai negara berfalsafah dasar Pancasila. Negara Pancasila sejatinya pasti menolak keras Islamophobia. Karena itu kritik dan kecurigaan umat Islam atas agenda Islamophobia akhir-akhir ini sampai munculnya promosi kotor dari Holywings mesti disikapi pihak kepolisian untuk bisa mengusut sampai keakar-akarnya.
Selain itu, para tokoh masyarakat khawatir ada upaya sistematis untuk merusak rajut kebangsaan saat ini. Sebab ia meyakini aksi promosi berbau pelecehan agama Islam ini jelas upaya sengaja. Ia mendukung kasus ini tak sekadar berakhir dengan minta maaf semata. Jika perlu, aksi promosi yang memuat kejahatan pelecehan terhadap agama ini tidak saja mampu menghukum orang-perorangannya saja, tetapi jika perlu dapat menghukum eksistensi Holywings sebagai badan usaha yang menaungi kejahatan itu. Misalnya, dengan membekukan izin usaha Holywings di seluruh Indonesia.
Islamofobia di Indonesia
Islamofobia di negeri minoritas sudah semakin dilawan dan ditinggalkan. Sebaliknya di negeri mayoritas islamofobia semakin dahsyat. Indonesia sebagai negeri mayoritas tragisnya dalam sebulan ini saja terdapat 2 kasus besar islamofobia yang menjadi trending yaitu Rendang babi dan Promosi Minuman keras Holywings.

Orang makin terbuka mengolok-olok Islam dan umat Islam di negeri Indonesia tercinta. Negeri yang mayoritas penduduknya muslim, bahkan tercatat sebagai negara muslim terbesar di dunia. Mengapa sebagian orang begitu terbuka menunjukkan ketidaksukaan terhadap Islam dan umat Islam? Ketika sejatinya Islam dan mayoritas kaum Muslim Indonesia menampilkan diri dengan sikap moderat yang mengedepankan damai, toleran, menyatu, maju, dan meng-Indonesia!
Islam dikatakan agama impor, “penjajah”, dan “agama perang” dengan nada sinis dan apologi. Menghina Alquran dan mengganti sebutan Allah dengan “yang lain”. Menghina Nabi Muhammad dengan berbagai julukan buruk, bahkan disebut “pendusta” dan “berteman jin”. Umat Islam juga dilecehkan dengan nama “kadrun” (kadal gurun) dan sebutan lain yang merendahkan. Pelakunya oknum non-Muslim maupun Muslim. Di Pekanbaru yang menghina Alquran seorang Muslim. Ada ustaz menyebut Nabi Muhammad “dekil”, “kotor”, dan berlatarbelakang jelek. Kadang ingin memberi tekanan pada aspek ajaran tertentu dengan logikanya sendiri, tetapi hasilnya bias dan salah pandang tentang Islam.
Islam dikatakan agama impor, “penjajah”, dan “agama perang” dengan nada sinis dan apologi. Kalau sebutan Islam dan umat Islam sebagai “radikal”, “ekstrem”, dan “teroris” sudah lama dan membuana. Mengukur kebenaran ajaran Islam dengan paradigma lain yang sejatinya memang tidak sejalan dan bertentangan dengan Islam.
Auranya semua bermuatan pada diviralkan secara sistemats dan sistemik di negeri ini dalam 8 tahun terkhir ini. Islamofobia, yaitu sinisme, prasangka buruk, salah paham, ketidaksukaan, dan kebencian terhadap Islam dan umat Islam. Sama halnya, pelecehan dan narasi kebencian juga sering menimpa agama lain di negeri manapun. Menghina agama dan pemeluknya. Pelakunya mirip, yakni oknum pindah agama, dari pemeluk agama yang sama, maupun dari penganut beda agama. Mengukur agama lain dengan agamanya sendiri. Inilah masa ketika orang sangat terbuka dan leluasa menista agama dan pemeluk agama.
Islamofobia adalah pandangan dan sikap yang mengandung prasangka, ketakutan, dan kebencian terhadap Islam dan orang-orang Islam. Istilah ini sudah lama berkembang awalnya di Barat dan dalam era mutakhir menguat menjadi pandangan global setelah tragedi serangan teroris 11 September 2001. Pelaku teror itu beragama Islam. Sejak itu berkembang Islamofobia yang mendiskriminasi umat Islam bukan hanya dalam hal beragama, tetapi dalam aspek kehidupan lain di ruang publik. Apalagi dengan tajamnya peraturungan politik di negeri ini yang terbelah menjadi 2 kubu, yang relatif bermuara pada kubu kelomp Islam yang peduli dan taat pada syariah agama dan kubu nasonalis yang didukung berbagai kelompok agama dan muslim yang dianggap sebagai kelompok yang munafik atau menselisihi dan melacuri aqidah dan syariat agama demi kepentingan jabatan dan harta. Dua kubu inilah yang naninya akan terus berseteru di negeri ini dengan berbagai latar belakang politik, agama, sosial, budaya dan ekonomi.
Islamofobia merupakan pandangan anti Islam, baik yang dilakukan secara terbuka maupun tersembunyi. Apa yang terjadi di Denmark, Norwegia, Swedia, dan Prancis dalam kurun terakhir dengan kampanye terbuka anti Islam, Nabi Muhammad, imigran Muslim, dan atribut keislaman lainnya merupakan Islamofobia yang makin terbuka. Di ranah global maupun di Tanah Air Indonesia kecenderungan alergi dan anti Islam ini bercampur aduk dengan berbagai masalah yang tidak sederhana. Termasuk terkait dengan kontestasi politik aliran.
Apalagi di masyarakat Barat yang liberal-sekuler yang menempatkan agama di ranah privat dan domestik dengan kecenderungan anti-agama (agnotis) dan anti-tuhan (ateis) yang memiliki kebebasan untuk hidup di masyarakat dan dijamin kebebasannya. Di ranah global maupun di Tanah Air Indonesia kecenderungan alergi dan anti Islam ini bercampur aduk dengan berbagai masalah yang tidak sederhana. Kehadiran media sosial makin membuka ruang segala ekspresi dalam kehidupan beragama, berbangsa, bernegara, dan relasi antar manusia secara global, sehingga setiap orang atau kelompok seolah boleh bependapat dan berbuat apa saja. Sebagian orang bahkan sengaja berbuat kontroversi, termasuk menghina agama dan pemeluknya, demi mengejar viral untuk popularitas dan kepentingan diri secara menerabas.
Medsos menjadi sumber masalah baru dalam relasi antarmanusia yang sering menyebarkan sentimen-sentimen keagamaan, kesukuan, ras, dan golongan atau SARA. Islamofobia makin menguat dan memperoleh tenpat dalam multikulturalisme yang menjunjung tinggi nilai demokrasi, hak asasi manusia, dan toleransi sebagai ideologi dunia yang saat ini dominan. Menurut Derya Iner (2018), kelompok Islamofobia ada yang secara fanatik anti Muslim dengan mengampanyekan antimasjid, antimakanan halal, dan segala atribut keislaman. Sebagian ada pula yang tidak terang-terangan dalam menunjukkan sikap tidak suka terhadap Islam dan orang-orang Islam.
Islamofobia itu secara sosiologis masif, berimpitan dengan alam pikiran liberalisme-sekuler atau humanisme-sekuler. Di antara orang yang menunjukkan pandangan dan sikap anti atau tidak suka pada Islam tidak mengakui sebagai penganut Islamofobia. Salman Rushdie dan para pendukungnya pada 2006 mengumandangkan manifesto berjudul “Together facing the new totalitarianism“, yang menyebutkan Islamofobia adalah “konsep buruk yang mencampurkan kritik terhadap Islam sebagai agama dengan stigmatisasi terhadap para penganutnya.”.
Kelompok anti Islam atau Islamofobia tidak selalu terbuka dan verbal, mereka terselebung bermantelkan paham multikulturalisme yang naif seperti paham toleransi, pluralisme, demokrasi, dan hak asasi manusia yang memandang Islam dan pemeluknya sebagai sumber masalah kekerasan, terorisme, dan intoleransi dengan tolok ukurnya sendiri. Di Barat maupun di Indonesia, Islamofobia sering berimpitan dengan isu melawan “radikalisme Islam”, yang memandang Islam dan Muslim sebagai sumber atau terkait intoleransi, ekstremisme, terorisme, dan kekerasan. Mereka yang menganut paham anti terhadap radikalisme Islam sering terjebak pada Islamofobia. Di Barat maupun di Indonesia Islamofobia sering berimpitan dengan isu melawan “radikalisme Islam”.
Unggahan Holywings terkait promo minuman alkohol gratis bagi yang bernama Muhammad dan Maria, harus menjadi pemantik bagi pemerintah Indonesia dalam menindaklanjuti Resolusi Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) tentang Islamophobia. Begitu dikatakan Presiden of Nusantara Foundation, Imam Shamsi Ali mengomentari gaduh promo Holywings itu. “Hal seperti inilah yang seharusnya setiap pemerintah segera menindak lanjuti Resolusi SMU PBB tentang Islamophobia,” Shamsi Ali dalam cuitan akun Twitternya, Jumat (24/6). Dikatakan Shamsi Ali, pemerintah Indonesia harus memastikan adanya regulasi yang bisa menjerat tindakan-tindakan Islamophobia dengan pasal pidana. “Harusnya di negara Islam ada UU yang mengkiriminalkan Islamophobia,” terangnya.
Isu Islamofobia telah diakui sebagai masalah besar bagi dunia, terlihat dari Sidang Umum Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) baru-baru ini. Menurut Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional, Sudarnoto Abdul Hakim, resolusi tersebut merupakan momentum penting bagi negara-negara anggota Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), termasuk Indonesia.”Ini juga merupaka ruang dan kesempatan besar untuk melakukan langkah-langkah strategis, baik sendiri maupun bersama-sama, secara kolaboratif,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (31/3). Salah satu langkah tersebut, tambahnya, adalah pengarusutamaan Washatiyatul Islam melalui berbagai program yang juga terpadu. Bagi Indonesia sendiri, menurut Sudarnoto, resolusi tersebut dapat menjadi peluang besar untuk membuktikan bahwa Indonesia bisa menjadi pusat Washatiyatul Islam secara global. Hal itu juga telah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.
Budaya minum-minuman khamr semakin tidak asing seiring perkembangan zaman. Padahal, larangan mengonsumsi miras sebagai barang-barang haram telah diatur secara eksplisit oleh enam agama yang diakui di Indonesia, yaitu Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Buddha, dan agama Kong Hu Cu. Ternyata hampir semua kitab suci melarang minum minuman keras termasuk Quran dan Injil, tetapi menurut Dzakir naik mengapa umat muslim lebih taat. Pelarangan umat islam untuk tidak mengkonsumsi khamr di jelaskan dalam Al-Qur’an (An-Nahl ayat 67, An-Nisa’ ayat 43 dan Al-Maidah ayat 90-91) dan Hadits Rasulullah SAW. Larangan untuk menikmati anggur yang memabukkan atau minuman keras muncul berkali-kali dalam Alkitab, baik yang ditujukan pada para imam (Im. 10:9), para nazir (Bil. 6:2-3; Hak. 13:4-5, 7, 14), para raja (Ams. 31:4) maupun orang biasa (Ams. 20:1; Yes. 5:11, 22). Kemabukan mengakibatkan berbagai tindakan bodoh (Kej. 9:20-27; 1 Sam. 25:36). Tetapi mengapa umt Islam yang paling patuh menjalani larangan minum minuman keras yang memabukan itu.
Budaya minum-minuman keras atau khamr semakin tidak asing seiring perkembangan zaman. Padahal, larangan mengonsumsi miras sebagai barang-barang haram telah diatur secara eksplisit oleh enam agama yang diakui di Indonesia, yaitu Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Buddha, dan agama Kong Hu Cu. Ternyata hampir semua kitab suci melarang minum minuman keras termasuk Quran dan Injil, tetapi menurut Dzakir naik mengapa umat muslim lebih taat.
Hal ini mudahnya dilihat dri selebrasi minuman keras saat kemenangan di ajang Formula 1 tau Motto GP . Tetapi tidak ada tradisi semprot champagne yang biasanya dilakukan di MotoGP Mandalika 2022 di Indonesia. Sejarah tidak adanya selebrasi champagne pada ajang Formula 1 atau MottoGP selama ini baru-baru ini terjadi. Pembalap yang berhasil meraih podium akan diberikan minuman beralkohol dengan botol berukuran besar. Padahaluntuk tradisi menyemprotkan champagne, sudah ada di MotoGP sejak lama. Begitu diberi minuman tersebut, pembalap tiga besar akan menyemprotkannya sebagai bentuk kegembiraan. Menariknya, botol champagne tersebut tidak disemprotkan ketika di MotoGP Mandalika 2022. Contoh mudah lain, minuman keras dalam pergulan diplomasi internasional tidak dapat ditinggalkan. Tetapi saat terdapat pemip di negara muslim, maka tradisi toast minum mnuman keras tesebut seringkali dihilangkan.
Miuman keras dan Islam
Budaya minum-minuman khamr semakin tidak asing seiring perkembangan zaman. Padahal, larangan mengonsumsi miras sebagai barang-barang haram telah diatur secara eksplisit oleh enam agama yang diakui di Indonesia, yaitu Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Buddha, dan agama Kong Hu Cu. Ternyata hampir semua kitab suci melarang minum minuman keras termasuk Quran dan Injil, tetapi menurut Dzakir naik mengapa umat muslim lebih taat.
Budaya minum minuman keras memang sudah ada sejak dahulu kala, bahkan sebelum Rasulullah Sallallhu ‘alaihi wasallam hijrah dari Makkah ke Madinah. Ketika itu penduduk Arab sangat gemar mengonsumsi khamar. Hingga sekarang pun pengkonsumsian khamar ini masih terus merajalela diseluruh penjuru dunia. Bahkan di Benua Eropa dan Amerika sangat banyak minuman keras itu hingga tersedia bermacam macam jenis dan nama. Telah kita ketahui bersama bahwa di Indonesia banyak terjadi tindak pidana kekerasan, yang mana sebagian besarnya disebabkan oleh pengaruh pengkonsumsian minuman keras tersebut.
Minuman keras yang secara hukum maupun agama dianggap hal yang tidak baik menjadi sesuatu yang dianggap lumrah dan wajar untuk dilakukan. Padahal syariat islam telah mengharamkan khamr sejak empat belas abad yang lalu dan hal ini berkaitan dengan penghargaan islam terhadap akal manusia yang merupakan anugrah dari Allah yang harus dipelihara sebaik-baiknya. Saat ini kalangan non muslim mulai menyadari manfaat diharamkannya khamr setelah terbukti khamr dan sebagainya ( penyalah gunaan narkotika, ganja) membawa bahaya bagi bangsa. Hampir seluruh ulama’ bersepakat bahwa setiap hukum syara’ di dalamnya pasti tersedia tujuan yang luhur, yaitu untuk mendatangkan mashlahah dan menolak mafsadah.
Bila kita melihat fenomena masyarakat sekarang ini, bahwa mabuk-mabukan sedang menjadi tren yang sudah tidak asing lagi bagi kita, yang dilakukan pada generasi perkotaan maupun generasi yang ada pada pedesaan. Pada masyarakat pedesaan miras dikenal dengan tuak atau arak yang peminumnya bukan hanya masyarakat biasa akan tetapi remaja pun ikut terjerumus mengkonsumsi minuman keras. Oleh karena itu diperlukan upaya dalam menyikapi situasi seperti ini diharapkan seluruh pihak bangsa ini untuk peduli terhadap pendidikan agar menghasilkan generasi bangsa yang memiliki perilaku positif juga handal dalam bersaing dan berkompetensi dengan baik.
Maqashid syariah adalah nilai-nilai universal yang menjadi tujuan dari persyaratan seluruh hukum agama, maqashid syariah sendiri dapat dikorelasikan dengan maqashid al-ahkam, yaitu aturan yang ditetapkan sebagai inti dari tujuan ditetapkannya suatu hukum dengan banyak peraturan yang ketat.oleh karena itu, sangatlah wajar jika ditemukan poin utama tujuan pembentukan hukum dalam suatu ketetapan hukum sendiri, salahsatunya dalam penerapan hifdzh al-‘aql karna akal adalah wadah untuk menampung taklif agama, tanpa akal manusia tidak ubahnya dengan makhluk-makhluk lain yang tidak mukallaf. Faktor inilah yang mendasari agama mengharamkan segala tindakan yang berpotensi menghilangkan kesadaran dan kecakapan intelektualitas, salah satunya mengkonsumsi minuman keras atau khamr.
Berkaitan dengan adanya dampak yang ada setelah mengkonsumsi khamr, artikel ini membahas tentang spesifik dampak mengkonsumsi khamr dalam perspektif tafsir maqashidi. Fokus kajian ini adalah memuat ayat-ayat Qur’an yang berkaitan dengan khamr dengan menggunakan penafsiran yang ada di tafsir maqashidi. Hal ini menjadi problem karena banyaknya masyarakat yang belum menyadari bahwa mengkonsumsi khamr pada dasarnya adalah minuman yang dilarang serta dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.
Larangan dalam Quran
Terlihat jelas bahwa hukum islam melarang umatnya untuk mengkonsumsi khamr. Salah satu nya karena dampak negatif minuman khamr sangat berbahaya baik dari segi Kesehatan, sosial maupun keamanan. Selain itu, Islam mengharamkan segala tindakan yang berpotensi menghilangkan kesadaran dan kecakapan intelektualitas, yang mana sifat tersebut merupakan salah satu dampak mengkonsumsi minuman keras atau khamr. Pelarangan umat islam untuk tidak mengkonsumsi khamr di jelaskan dalam Al-Qur’an (An-Nahl ayat 67, An-Nisa’ ayat 43 dan Al-Maidah ayat 90-91) dan Hadits Rasulullah SAW.
- Al-Qur’an Surat An-Nahl ayat 67 disebutkan, وَمِنْ ثَمَرَاتِ النَّخِيلِ وَالْأَعْنَابِ تَتَّخِذُونَ مِنْهُ سَكَرًا وَرِزْقًا حَسَنًا ۗ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَةً لِقَوْمٍ يَعْقِلُونَ Artinya: “Dan dari buah kurma dan anggur, kalian buat darinya yang memabukkan dan rezeki yang baik. Sesungguhnya dalam hal demikian sungguh terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berakal.” (QS An-Nahl ayat 67). Dlarar yang Menyebabkan Pangan dan Obat Menjadi Haram Imam Ibnu Katsir mencatat dari riwayat Abdullah bin Abbas radliyallahu ‘anhu, bahwa tafsir dari lafal “minuman yang memabukkan” adalah hal yang haram dikonsumsi dari kurma maupun anggur, sedangkan “rezeki yang halal” adalah minuman atau produk turunan yang halal dikonsumsi dari keduanya. Pernyataan Ibnu Abbas ini dinilai terjadi setelah khamar telah diharamkan dalam Al Quran, karena sebelumnya khamar masih dihalalkan.
- Allah SWT berfirman dalam QS al-Baqarah ayat 219 yang artinya: “Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah: ‘Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.’ Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: ‘Yang lebih dari keperluan.’ Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir.”
- Allah SWT berfirman dalam QS an-Nisa ayat 43 yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekadar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.”
- Allah SWT juga berfirman dalam QS al-Maidah ayat 90 yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”
DAFTAR INDEKS HADITS, klik di bawah ini
