Semua Agama Mengharamkan Minuman Keras, Mengapa Muslim Lebih Taat ?
10 min read

Semua Agama Mengharamkan Minuman Keras, Mengapa Muslim Lebih Taat ?
Budaya minum-minuman khamr semakin tidak asing seiring perkembangan zaman. Padahal, larangan mengonsumsi miras sebagai barang-barang haram telah diatur secara eksplisit oleh enam agama yang diakui di Indonesia, yaitu Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Buddha, dan agama Kong Hu Cu. Ternyata hampir semua kitab suci melarang minum minuman keras termasuk Quran dan Injil, tetapi menurut Dzakir naik mengapa umat muslim lebih taat. Pelarangan umat islam untuk tidak mengkonsumsi khamr di jelaskan dalam Al-Qur’an (An-Nahl ayat 67, An-Nisa’ ayat 43 dan Al-Maidah ayat 90-91) dan Hadits Rasulullah SAW. Larangan untuk menikmati anggur yang memabukkan atau minuman keras muncul berkali-kali dalam Alkitab, baik yang ditujukan pada para imam (Im. 10:9), para nazir (Bil. 6:2-3; Hak. 13:4-5, 7, 14), para raja (Ams. 31:4) maupun orang biasa (Ams. 20:1; Yes. 5:11, 22). Kemabukan mengakibatkan berbagai tindakan bodoh (Kej. 9:20-27; 1 Sam. 25:36). Tetapi mengapa umt Islam yang paling patuh menjalani larangan minum minuman keras yang memabukan itu.
Budaya minum-minuman keras atau khamr semakin tidak asing seiring perkembangan zaman. Padahal, larangan mengonsumsi miras sebagai barang-barang haram telah diatur secara eksplisit oleh enam agama yang diakui di Indonesia, yaitu Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Buddha, dan agama Kong Hu Cu. Ternyata hampir semua kitab suci melarang minum minuman keras termasuk Quran dan Injil, tetapi menurut Dzakir naik mengapa umat muslim lebih taat.
Hal ini mudahnya dilihat dri selebrasi minuman keras saat kemenangan di ajang Formula 1 tau Motto GP . Tetapi tidak ada tradisi semprot champagne yang biasanya dilakukan di MotoGP Mandalika 2022 di Indonesia. Sejarah tidak adanya selebrasi champagne pada ajang Formula 1 atau MottoGP selama ini baru-baru ini terjadi. Pembalap yang berhasil meraih podium akan diberikan minuman beralkohol dengan botol berukuran besar. Padahaluntuk tradisi menyemprotkan champagne, sudah ada di MotoGP sejak lama. Begitu diberi minuman tersebut, pembalap tiga besar akan menyemprotkannya sebagai bentuk kegembiraan. Menariknya, botol champagne tersebut tidak disemprotkan ketika di MotoGP Mandalika 2022. Contoh mudah lain, minuman keras dalam pergulan diplomasi internasional tidak dapat ditinggalkan. Tetapi saat terdapat pemip di negara muslim, maka tradisi toast minum mnuman keras tesebut seringkali dihilangkan.
Budaya minum minuman keras memang sudah ada sejak dahulu kala, bahkan sebelum Rasulullah Sallallhu ‘alaihi wasallam hijrah dari Makkah ke Madinah. Ketika itu penduduk Arab sangat gemar mengonsumsi khamar. Hingga sekarang pun pengkonsumsian khamar ini masih terus merajalela diseluruh penjuru dunia. Bahkan di Benua Eropa dan Amerika sangat banyak minuman keras itu hingga tersedia bermacam macam jenis dan nama. Telah kita ketahui bersama bahwa di Indonesia banyak terjadi tindak pidana kekerasan, yang mana sebagian besarnya disebabkan oleh pengaruh pengkonsumsian minuman keras tersebut.
Minuman keras yang secara hukum maupun agama dianggap hal yang tidak baik menjadi sesuatu yang dianggap lumrah dan wajar untuk dilakukan. Padahal syariat islam telah mengharamkan khamr sejak empat belas abad yang lalu dan hal ini berkaitan dengan penghargaan islam terhadap akal manusia yang merupakan anugrah dari Allah yang harus dipelihara sebaik-baiknya. Saat ini kalangan non muslim mulai menyadari manfaat diharamkannya khamr setelah terbukti khamr dan sebagainya ( penyalah gunaan narkotika, ganja) membawa bahaya bagi bangsa. Hampir seluruh ulama’ bersepakat bahwa setiap hukum syara’ di dalamnya pasti tersedia tujuan yang luhur, yaitu untuk mendatangkan mashlahah dan menolak mafsadah.

Bila kita melihat fenomena masyarakat sekarang ini, bahwa mabuk-mabukan sedang menjadi tren yang sudah tidak asing lagi bagi kita, yang dilakukan pada generasi perkotaan maupun generasi yang ada pada pedesaan. Pada masyarakat pedesaan miras dikenal dengan tuak atau arak yang peminumnya bukan hanya masyarakat biasa akan tetapi remaja pun ikut terjerumus mengkonsumsi minuman keras. Oleh karena itu diperlukan upaya dalam menyikapi situasi seperti ini diharapkan seluruh pihak bangsa ini untuk peduli terhadap pendidikan agar menghasilkan generasi bangsa yang memiliki perilaku positif juga handal dalam bersaing dan berkompetensi dengan baik.
Maqashid syariah adalah nilai-nilai universal yang menjadi tujuan dari persyaratan seluruh hukum agama, maqashid syariah sendiri dapat dikorelasikan dengan maqashid al-ahkam, yaitu aturan yang ditetapkan sebagai inti dari tujuan ditetapkannya suatu hukum dengan banyak peraturan yang ketat.oleh karena itu, sangatlah wajar jika ditemukan poin utama tujuan pembentukan hukum dalam suatu ketetapan hukum sendiri, salahsatunya dalam penerapan hifdzh al-‘aql karna akal adalah wadah untuk menampung taklif agama, tanpa akal manusia tidak ubahnya dengan makhluk-makhluk lain yang tidak mukallaf. Faktor inilah yang mendasari agama mengharamkan segala tindakan yang berpotensi menghilangkan kesadaran dan kecakapan intelektualitas, salah satunya mengkonsumsi minuman keras atau khamr.
Berkaitan dengan adanya dampak yang ada setelah mengkonsumsi khamr, artikel ini membahas tentang spesifik dampak mengkonsumsi khamr dalam perspektif tafsir maqashidi. Fokus kajian ini adalah memuat ayat-ayat Qur’an yang berkaitan dengan khamr dengan menggunakan penafsiran yang ada di tafsir maqashidi. Hal ini menjadi problem karena banyaknya masyarakat yang belum menyadari bahwa mengkonsumsi khamr pada dasarnya adalah minuman yang dilarang serta dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.
Larangan dalam Quran
Terlihat jelas bahwa hukum islam melarang umatnya untuk mengkonsumsi khamr. Salah satu nya karena dampak negatif minuman khamr sangat berbahaya baik dari segi Kesehatan, sosial maupun keamanan. Selain itu, Islam mengharamkan segala tindakan yang berpotensi menghilangkan kesadaran dan kecakapan intelektualitas, yang mana sifat tersebut merupakan salah satu dampak mengkonsumsi minuman keras atau khamr. Pelarangan umat islam untuk tidak mengkonsumsi khamr di jelaskan dalam Al-Qur’an (An-Nahl ayat 67, An-Nisa’ ayat 43 dan Al-Maidah ayat 90-91) dan Hadits Rasulullah SAW.
- Al-Qur’an Surat An-Nahl ayat 67 disebutkan, وَمِنْ ثَمَرَاتِ النَّخِيلِ وَالْأَعْنَابِ تَتَّخِذُونَ مِنْهُ سَكَرًا وَرِزْقًا حَسَنًا ۗ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَةً لِقَوْمٍ يَعْقِلُونَ Artinya: “Dan dari buah kurma dan anggur, kalian buat darinya yang memabukkan dan rezeki yang baik. Sesungguhnya dalam hal demikian sungguh terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berakal.” (QS An-Nahl ayat 67). Dlarar yang Menyebabkan Pangan dan Obat Menjadi Haram Imam Ibnu Katsir mencatat dari riwayat Abdullah bin Abbas radliyallahu ‘anhu, bahwa tafsir dari lafal “minuman yang memabukkan” adalah hal yang haram dikonsumsi dari kurma maupun anggur, sedangkan “rezeki yang halal” adalah minuman atau produk turunan yang halal dikonsumsi dari keduanya. Pernyataan Ibnu Abbas ini dinilai terjadi setelah khamar telah diharamkan dalam Al Quran, karena sebelumnya khamar masih dihalalkan.
- Allah SWT berfirman dalam QS al-Baqarah ayat 219 yang artinya: “Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah: ‘Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.’ Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: ‘Yang lebih dari keperluan.’ Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir.”
- Allah SWT berfirman dalam QS an-Nisa ayat 43 yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekadar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.”
- Allah SWT juga berfirman dalam QS al-Maidah ayat 90 yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”
Larangan dalam Injil
Larangan untuk menikmati anggur yang memabukkan atau minuman keras muncul berkali-kali dalam Alkitab, baik yang ditujukan pada para imam (Im. 10:9), para nazir (Bil. 6:2-3; Hak. 13:4-5, 7, 14), para raja (Ams. 31:4) maupun orang biasa (Ams. 20:1; Yes. 5:11, 22). Kemabukan mengakibatkan berbagai tindakan bodoh (Kej. 9:20-27; 1 Sam. 25:36). Para imam dan nabi pun bersalah melalui kemabukan mereka (Yes. 28:7). Dalam Perjanjian Baru larangan di atas tetap dipertahankan. Orang percaya dilarang untuk mabuk oleh anggur (Ef. 5:18a). Pesta-pora dan kemabukan harus dihindari (Rm. 13:13; Gal. 5:21; 1 Pet. 4:3).
Ada beberapa firman yang menyatakan tentang hukum larangan mengonsumsi minuman keras menurut Kristen. Di antaranya lebih jelas lagi ada di beberapa ayat pendukung berikut ini:
- Yesaya 5:22 “Celakalah mereka yang menjadi jago minum dan juara dalam mencampur minuman keras.” Dalam firman ini sudah jelas dituliskan bahwa Allah tidak suka jika umatnya minum minuman memabukkan atau yang mengandung alkohol. Karena itu sebaiknya hindari hal tersebut. Ganti dengan hal lain yang lebih bermanfaat menyenangkan hati Tuhan.
- Amsal 20:1 “Anggur adalah pencemooh, minuman keras adalah peribut, tidaklah bijak orang yang terhuyung-huyung karenanya.” Di dalam Amsal juga ditegaskan bahwa minuman beralkohol hanya membuat orang menjadi rebut dan tidak bijak. Karena pemabuk umumnya suka membuat keributan. Oleh karena itu sebaiknya hindari saja dan jauhi jika memungkinkan. Karena hal itu tidak berguna sama sekali dan bahkan justru merusak tubuh. Tuhan dalam agama Kristen juga membenci kemabukan. Oleh karena itu ada beberapa konsekuensi yang dapat diterima oleh mereka yang mabuk karena minuman beralkohol. Hal tersebut ada tertulis seperti di bawah ini:
- Amsal 23:20-21a “Janganlah engkau ada di antara peminum anggur dan pelahap daging. Karena si peminum dan si pelahap menjadi miskin.” Di sini salah satu hukuman Allah bagi para pemabuk, yaitu kemiskinan. Dan ini merupakan hal yang akan terjadi seiring seseorang lebih memilih membelanjakan uangnya untuk minuman beralkohol. Akibatnya, uang hasil kerja dan jerih payah akan habis hanya untuk membeli barang tersebut. Tidak ada uang tersisa dan bisa jadi jika kecanduan akan berusaha untuk mengutang ke sana ke mari demi mendapatkan minuman keras. Karena itu, jika menjadi pemabuk maka jauh dari cara sukses menurut Kristen dan kondisi keuangan dalam keluarga tidak akan pernah membaik.
- Korintus 6:10 “Pencuri, orang kikir, pemabuk, pemfitnah dan penipu tidak akan mendapat bagian dalam Kerajaan Allah.” Dalam ayat ini juga disebutkan bahwa para pemabuk yang minum minuman beralkohol tidak mendapat tempat di Kerajaan Allah. Inilah salah satu hukuman yang Tuhan berikan jika terlibat dalam contoh perbuatan dosa dalam Kristen seperti kemabukan. Karena mabuk dan pesta pora berlebih inilah yang dibenci oleh Tuhan dan tidak mendatangkan kebaikan apapun.
- Di dalam kitab Imamat 9:8-9, Tuhan berfirman kepada Harun, “Janganlah engkau minum anggur atau minuman keras, engkau serta anak-anakmu, supaya kamu jangan mati. Itulah suatu ketetapan untuk selamanya bagi kamu turun temurun.”
- Di dalam kitab Hakim-hakim 13:4, Tuhan berfirman, “Oleh sebab itu, peliharalah dirimu, jangan minum anggur atau minuman yang memabukkan dan jangan makan sesuatu yang haram.”
- Larangan mabuk juga disebutkan dalam Yesaya 5:11, Hosea 4:11, Matius 27:34, Exodus 12: 15. Secara umum agama Kristen juga mengingatkan penganutnya untuk menjauhi semua hal yang merusak jasmani dan rohani, termasuk minuman keras.
Larangan dalam Agama Katholik
- Menurut pandangan agama Katholik, pada dasarnya setiap bentuk sikap yang merusak agama, kehidupan bermasyarakat bertentangan dengan moral Kristiani. Menurut Paus Yohannes Paulus II dalam Contesimu Annus, konsumerisme digambarkan sebagai usaha untuk memenuhi kebutuhan hanya berdasarkan selera yang tidak menghiraukan kenyataan pribadinya sebagai makhluk yang berakal.
- Meminum minuman keras merupakan suatu hal yang berakar dari konsumerisme. Oleh karena itu tdak dianjurkan bagi penganut agama Katholik
Larangan dalam Agama Buddha
- Agama Buddha mengajarkan umatnya tentang lima disiplin moral, yaitu (1) Panti pala vermani sikkapadhan samadiyami = aku bertekad melatih diri menghindari pembunuhan makhluk, (2) adinnadan veramani sikkhapadar samadiyami = aku bertekad melatih diri menghindari barang yang bukan miliknya, (3) kamesu miccara veramar sikkapadam samadiyami = aku bertekad melatih diri menghindari asusila,
- (4) musavada veramani sikkapadam samadiyami = aku bertekad melatih diri menghindari ucapan yang tidak benar (dusta) dan lainnya, (5) surameraya majjapamadatthana veramar sikkapadam samadiyami = aku bertekad melatih diri menghindari minuman keras dan obat-obat terlarang yang menyebabkan mabuk dan melemahkan.
- Dari kelima disiplin moral tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa agama Buddha melarang penggunaan alkohol atau minuman keras karena menyebabkan mabuk dan melemahkan.
- Agama Buddha juga menganjurkan untuk menjauhkan diri dari miras dengan berlandaskan pada buku Paritta suci: 30 yang berbunyi: “Menjauhi melakukan kejahatan, menghindari minuman keras, tekun melaksanakan dharma, itulah berkah utama.”
Larangan dalam Agama Hindu
- Agama Hindu sangat menitikberatkan cara hidup yang disebut Pancha Seela, yang mengandung lima jenis perbuatan yang seharusnya ditinggalkan oleh pengikutnya. Yaitu, berjudi, melacurkan diri, berbohong, membunuh orang lain, dan meminum alkohol.
- Kitab Hindu juga melarang minuman keras, “Untuk minuman keras kotoran yang diekskresikan dari beras, dan kotoran tersebut berasal dari setan; Oleh karena itu seorang imam, penguasa, atau orang biasa tidak boleh minum minuman keras.”
- Larangan minum alkohol atau minuman memabukkan juga terdapat dalam kitab Manu Smriti Bab 11 ayat 151, Manu Smriti Bab 7 ayat 47-50, Manu Smriti Bab 9 ayat 225, Rigved Book 8 hymn 2 ayat 12 dan Rigved Book 8 hymn 21 ayat 14.
Larangan dalam Agama Kong Hu Cu
- Agama Kong Hu Cu menganggap pengguna miras sebagai orang yang tidak berbakti pada agama. Hal tersebut didasari dari Kitab Mengzi jilid IV B Li Lo 30.0. salah satunya yaitu suka berjudi dan mabuk-mabukan serta tidak memperhatikan pemeliharaan terhadap orang tuanya.
DAFTAR INDEKS HADITS, klik di bawah ini
