Deprecated: Function WP_Query was called with an argument that is deprecated since version 3.1.0! caller_get_posts is deprecated. Use ignore_sticky_posts instead. in /home/u5450082/public_html/Islamislami.com/wp-includes/functions.php on line 5737

Notice: Undefined variable: arkrp in /home/u5450082/public_html/Islamislami.com/wp-content/plugins/ark-relatedpost/ark-relatedpost.php on line 435

Deprecated: Function ark_content_rss is deprecated since version 2.9! Use the_content_feed instead. in /home/u5450082/public_html/Islamislami.com/wp-includes/functions.php on line 5453

Notice: Undefined variable: excerpt in /home/u5450082/public_html/Islamislami.com/wp-content/plugins/ark-relatedpost/ark-relatedpost.php on line 521

Deprecated: Function ark_content_rss is deprecated since version 2.9! Use the_content_feed instead. in /home/u5450082/public_html/Islamislami.com/wp-includes/functions.php on line 5453

Notice: Undefined variable: excerpt in /home/u5450082/public_html/Islamislami.com/wp-content/plugins/ark-relatedpost/ark-relatedpost.php on line 521

Deprecated: Function ark_content_rss is deprecated since version 2.9! Use the_content_feed instead. in /home/u5450082/public_html/Islamislami.com/wp-includes/functions.php on line 5453

Notice: Undefined variable: excerpt in /home/u5450082/public_html/Islamislami.com/wp-content/plugins/ark-relatedpost/ark-relatedpost.php on line 521

Deprecated: Function ark_content_rss is deprecated since version 2.9! Use the_content_feed instead. in /home/u5450082/public_html/Islamislami.com/wp-includes/functions.php on line 5453

Notice: Undefined variable: excerpt in /home/u5450082/public_html/Islamislami.com/wp-content/plugins/ark-relatedpost/ark-relatedpost.php on line 521

Deprecated: Function ark_content_rss is deprecated since version 2.9! Use the_content_feed instead. in /home/u5450082/public_html/Islamislami.com/wp-includes/functions.php on line 5453

Notice: Undefined variable: excerpt in /home/u5450082/public_html/Islamislami.com/wp-content/plugins/ark-relatedpost/ark-relatedpost.php on line 521
September 30, 2023

ISLAM ISLAMI

Islam Peace, Love, Truth and Tolerance


Warning: sprintf(): Too few arguments in /home/u5450082/public_html/Islamislami.com/wp-content/themes/newsphere/lib/breadcrumb-trail/inc/breadcrumbs.php on line 253

​NU DAN STRATEGI KAUM LIBERAL


Deprecated: Function WP_Query was called with an argument that is deprecated since version 3.1.0! caller_get_posts is deprecated. Use ignore_sticky_posts instead. in /home/u5450082/public_html/Islamislami.com/wp-includes/functions.php on line 5737

Notice: Undefined variable: arkrp in /home/u5450082/public_html/Islamislami.com/wp-content/plugins/ark-relatedpost/ark-relatedpost.php on line 435

Deprecated: Function ark_content_rss is deprecated since version 2.9! Use the_content_feed instead. in /home/u5450082/public_html/Islamislami.com/wp-includes/functions.php on line 5453

Notice: Undefined variable: excerpt in /home/u5450082/public_html/Islamislami.com/wp-content/plugins/ark-relatedpost/ark-relatedpost.php on line 521

Deprecated: Function ark_content_rss is deprecated since version 2.9! Use the_content_feed instead. in /home/u5450082/public_html/Islamislami.com/wp-includes/functions.php on line 5453

Notice: Undefined variable: excerpt in /home/u5450082/public_html/Islamislami.com/wp-content/plugins/ark-relatedpost/ark-relatedpost.php on line 521

Deprecated: Function ark_content_rss is deprecated since version 2.9! Use the_content_feed instead. in /home/u5450082/public_html/Islamislami.com/wp-includes/functions.php on line 5453

Notice: Undefined variable: excerpt in /home/u5450082/public_html/Islamislami.com/wp-content/plugins/ark-relatedpost/ark-relatedpost.php on line 521

Deprecated: Function ark_content_rss is deprecated since version 2.9! Use the_content_feed instead. in /home/u5450082/public_html/Islamislami.com/wp-includes/functions.php on line 5453

Notice: Undefined variable: excerpt in /home/u5450082/public_html/Islamislami.com/wp-content/plugins/ark-relatedpost/ark-relatedpost.php on line 521

Deprecated: Function ark_content_rss is deprecated since version 2.9! Use the_content_feed instead. in /home/u5450082/public_html/Islamislami.com/wp-includes/functions.php on line 5453

Notice: Undefined variable: excerpt in /home/u5450082/public_html/Islamislami.com/wp-content/plugins/ark-relatedpost/ark-relatedpost.php on line 521
17 min read

Deprecated: Function WP_Query was called with an argument that is deprecated since version 3.1.0! caller_get_posts is deprecated. Use ignore_sticky_posts instead. in /home/u5450082/public_html/Islamislami.com/wp-includes/functions.php on line 5737

Notice: Undefined variable: arkrp in /home/u5450082/public_html/Islamislami.com/wp-content/plugins/ark-relatedpost/ark-relatedpost.php on line 435

Deprecated: Function ark_content_rss is deprecated since version 2.9! Use the_content_feed instead. in /home/u5450082/public_html/Islamislami.com/wp-includes/functions.php on line 5453

Notice: Undefined variable: excerpt in /home/u5450082/public_html/Islamislami.com/wp-content/plugins/ark-relatedpost/ark-relatedpost.php on line 521

Deprecated: Function ark_content_rss is deprecated since version 2.9! Use the_content_feed instead. in /home/u5450082/public_html/Islamislami.com/wp-includes/functions.php on line 5453

Notice: Undefined variable: excerpt in /home/u5450082/public_html/Islamislami.com/wp-content/plugins/ark-relatedpost/ark-relatedpost.php on line 521

Deprecated: Function ark_content_rss is deprecated since version 2.9! Use the_content_feed instead. in /home/u5450082/public_html/Islamislami.com/wp-includes/functions.php on line 5453

Notice: Undefined variable: excerpt in /home/u5450082/public_html/Islamislami.com/wp-content/plugins/ark-relatedpost/ark-relatedpost.php on line 521

Deprecated: Function ark_content_rss is deprecated since version 2.9! Use the_content_feed instead. in /home/u5450082/public_html/Islamislami.com/wp-includes/functions.php on line 5453

Notice: Undefined variable: excerpt in /home/u5450082/public_html/Islamislami.com/wp-content/plugins/ark-relatedpost/ark-relatedpost.php on line 521

Deprecated: Function ark_content_rss is deprecated since version 2.9! Use the_content_feed instead. in /home/u5450082/public_html/Islamislami.com/wp-includes/functions.php on line 5453

Notice: Undefined variable: excerpt in /home/u5450082/public_html/Islamislami.com/wp-content/plugins/ark-relatedpost/ark-relatedpost.php on line 521

 

​NU DAN STRATEGI KAUM LIBERAL

Ainul Yaqin, Sekum MUI Jatim

Wacana liberalisme Islam yang diperkenalkan ke lingkungan Nahdlatul Ulama (NU) telah direspon sangat baik oleh sebagian generasi mudanya. Fenomena inilah yang oleh Shonhadji Sholeh (2004) diidentifikasikan sebagai fenomena lompatan pemikiran kaum nahdliyin dari tradisionalisme menuju postradisionalisme. Berbeda dengan generasi mudanya, di kalangan generasi tua NU, liberalisme Islam dianggap sebagai penyimpangan yang harus diluruskan. Bahkan pada muktamar NU di Boyolali sempat muncul usulan agar kepengurusan NU bersama organisasi-organisasi di bawahnya dibebaskan dari pengaruh orang-orang yang berhaluan liberal. Menyadari kenyataan tersebut, tak pelak lagi para aktivis liberal merasa perlu membuat strategi baru yang lebih halus, karena strategi lama yang terlalu menyolok bisa kontraproduktif bagi gerakan liberalisme sendiri. Sehubungan dengan hal tersebut, akhir-akhir ini beberapa aktivis liberal menggulirkan isu wahabisasi. Isu wahabisasi ini ditujukan kepada setiap upaya yang dilakukan oleh siapa saja atau kelompok Islam apa saja yang mempunyai faham berseberangan dengan  faham liberalisme. 

Menurut tengarah para aktivis liberal, kelompok-kelompok tersebut adalah para aktivis wahabisme atau setidaknya terpengaruh oleh  ide wahabisme. Bahkan dalam kasus kontroversi RUU APP pun kelompok yang pro terhadap RUU APP ditengarahi sebagai wahabian.

Abdul Moqsith Ghazali misalnya dalam tulisannya di www.wahidinstitute.org mengatakan bahwa gerakan untuk mewahabikan umat Islam di Indonesia sudah tidak bisa ditutup-tutupi lagi bahkan tidak hanya dilakukan di kota-kota besar, tetapi juga telah masuk ke desa-desa  yang dimotori oleh para aktivis wahabisme. Moqsith juga menyebutkan banyak tokoh Wahabi Timur Tengah yang pikirannya mempunyai pengaruh kuat terhadap aktivis Islam di Indonesia, yang salah satunya adalah Abdul Qadir Zallum (yang benar Abdul Qadim Zallum pen.). Syeikh Abdul Qodim Zallum pemimpin Hizbut Tahrir di Yordania dituduh sebagai Wahabi didasarkan atas kritiknya terhadap faham demokrasi sebagai faham yang tidak sejalan dengan Islam.

Di tempat lain, M. Mas’ud Adnan wakil ketua Balitbang  PW NU Jatim (Jawa Pos; 28/03/06) menengarahi bahwa beberapa kiyai di NU telah terpengaruh gerakan wahabisasi. Hal ini disimpulkan dari fakta bahwa PB NU secara resmi ikut mendukung pengesahan terhadap RUU APP serta  adanya keterlibatan beberapa kiyai NU dalam Dewan Imamah Nusantara (DIN). Menurut Mas’ud, keterjebakan beberapa kiyai dalam perangkap gerakan wahabisasi dikarenakan tiga hal antara lain; melemahnya internalisasi nilai-nilai Aswaja, kepentingan aliansi politik yang didasari atas kesamaan visi pragmatis, dan adanya beberapa kiyai NU yang mempunyai latar belakang studi di Saudi Arabia tetapi tidak melalui studi akademik sampai S2 atau S3 sehingga sedikit banyak terpengaruh pada faham Wahabi. Cara pandang Mas’ud menengarahi adanya wahabisasi ini sedikit banyak karena ia terpengaruh dengan opini para aktivis liberal.

Selain menggulirkan isu wahabisasi, dalam waktu yang bersamaan para aktivis liberal juga gencar melakukan upaya pembelokan makna terhadap idiom-idiom yang biasa digunakan di NU seperti idiom kembali ke khitthah 26, idiom tawassuth, tawazun, dan tasamuh. Idiom kembali ke khitthah NU 26 pada dasarnya mempunyai makna mengembalikan NU pada arah perjuangan semula yaitu menjadi jam’iyah yang bergerak dalam bidang kemasyarakatan dan keagaamaan (jam’iyyah diniyyah wa ijtima’iyyah). Konsep ini lahir dari adanya kesadaran bahwa NU selama ini telah terlibat terlalu jauh dalam politik praktis sehingga melupakan perannya yang utama sebagai organisasi dakwah.  Para aktivis liberal membelokkan pengertian kembali ke khitthah dengan membuat tafsiran baru yaitu mengembalikan NU pada dakwah kultural. Istilah dakwah kultural telah dipertentangkan dengan istilah dakwah struktural, dengan suatu pengertian bahwa dakwah struktural adalah upaya formalisasi agama (syari’at), maka sebaliknya dakwah kultural berarti menolak formalisasi.

Pembelokan serupa dilakukan pula terhadap konsep tawassuth, tasamuh, dan tawazun. Ke tiga istilah tersebut sebenarnya merupakan istilah untuk mensifati teologi ahli sunnah atau Asyariyah yang dianut oleh NU yang merupakan konsep teologi tengah-tengah antara rasionalisme qadariyah dan antropomorfisme jabariyah. Menurut KH Ahmad Siddiq tawassuth (yang di dalamnya mencakup tawazun) meliputi bidang aqidah, syari’ah dan akhlaq, serta bidang lain seperti mu’asyarah antar golongan, bidang kehidupan bernegara dan bidang kebudayaan (KH Ahmad Siddiq, Khithah nahdliyyah, 2005: h. 63-67). Di bidang aqidah misalnya, tawassuth menurut KH Ahmad Siddiq adalah sikap mendudukkan secara proporsional antara dalil aqli dan naqli, dengan menempatkan dalil aqli di bawah dalil naqli serta berusaha sekuat tenaga memurnikan aqidah dari pengaruh faham luar Islam (KH Ahmad Siddiq, 2005: h. 63). Sedangkan tawassuth di bidang kehidupan bernegara antara lain sikap menempatkan pemerintah yang sah pada kedudukan yang terhormat dan ditaati sepanjang tidak menyeleweng atau memerintahkan sesuatu yang bertentangan dengan hukum dan ketentuan Allah (KH Ahmad Siddiq, 2005: h. 66).   Para aktivis liberal telah menggeser makna idiom tawasssuth dan tawaazun sebagai sikap netral, artinya menolak terhadap upaya formalisasi syari’at Islam secara konstitusional sekalipun, karena formalisasi syari’at adalah sikap yang tidak netral atau ekstrim ke kanan.

Model penafsiran seperti di atas antara lain terlihat dari tulisan Mas’ud Adnan mengomentari dukungan PB NU terhadap RUU APP (Jawa Pos: 28/03/06). Menurutnya NU yang berwatak tawassuth, tasamuh, dan tawazun lebih pas memilih solusi partikelir dari pada menjadi stempel kelompok Islam formalis. Serupa dengan itu Gus Dur juga secara tegas mengatakan bahwa KH Hasyim Asy’ari adalah orang yang tidak setuju dengan formalisasi agama. (Jawa Pos: 7/04/06 )

Tuduhan bahwa kelompok-kelompok yang selama ini berseberangan dengan aktivis liberal sebagai Wahabian terlalu digeneralisasi. Memang diakui bahwa kelompok Wahabi seperti kelompok Salafi merupakan salah satu kelompok yang selama ini berseberangan dengan kelompok liberal, tetapi menuduh semua yang berseberangan dengan kelompok liberal sebagai wahabi jelas merupakan generalisasi yang dipaksakan dan tidak sesuai dengan fakta.

Tuduhan terhadap Syeikh Abdul Qodim Zallum sebagai wahabi misalnya, jelas tidak berdasar. Abdul Qodim Zallum merupakan tokoh yang banyak mengkritisi gerakan Wahabi. Dalam bukunya Kaifa Hudimat al-Khilafah, Syeikh Zallum mengkritik keras peran gerakan Wahabi yang terlibat dalam konspirasi meruntuhkan kekhilafahan Usmaniyah di Turki. Di pihak lain kelompok Wahabi menuduh Hizbut Tahrir yang merupakan organisasi yang dipimpin oleh Syeikh Abdul Qodim Zallum sebagai neo muktazilah yang sesat.

Demikian pula, tuduhan terhadap beberapa kiyai NU yang nyantri di Saudi Arabia terpengaruh Wahabi juga tidak berdasar. Banyak kiyai NU yang kritis terhadap kelompok liberal mempunyai latar belakang studi di Saudi Arabia, tetapi mereka tidak belajar pada ulama Wahabi. Di antara mereka banyak yang belajar pada Sayyid Muhammad bin Alwi al-Maliki. Ustadz Luthfi Basori misalnya, seorang kiyai muda NU asal Malang yang kritis terhadap liberal adalah murid beliau. Demikian pula tokoh FPI Habib Abdurrahman Bahlega Assegaf Pasuruan dan anggota Dewan Imamah Nusantara Habib Thohir Al-Kaff serta K.H. Najih Maimun juga murid beliau. Sayyid Muhammad bin Alwi al-Maliki adalah seorang ulama Saudi yang pendapatnya sering berseberangan dengan para ulama Wahabi. Bahkan beliau pernah divonis sebagai ulama sesat oleh tokoh-tokoh wahabi.  Abdullah bin Sulaiman bin Mani’ seorang ulama wahabi dalam bukunya Khiwar maa Al Maliki secara kasar menuduh Sayyid Muhammad bin Alwi al-Maliki sebagai penyebar bid’ah dan syirik. Bahkan Dewan Hai’ah Kibar al-Ulama al-Saudiyyah yang merupakan forum ulama Wahabi telah merekomendasikan agar beliau dicekal tidak boleh mengajar di Masjid al-Haram.

BACA SELENGKAPNYA :  Waspadai 3 Tujuan dan Sasaran Islam Liberal

Istilah Wahabi sendiri adalah sebutan dari orang-orang di luar Wahabi terhadap para pengikut ajaran Syeikh Muhammad bin Abdul Wahhab. Mereka sendiri mengklaim sebagai penerus kaum salaf karena itu mereka lebih suka menyebut dirinya sebagai salafy. Sepak terjang gerakan Wahabi yang spesifik adalah membersihkan hal-hal yang menurut mereka merusak kemurnian ajaran Islam yakni masalah bid’ah, syirik, dan khurafat. Namun pada praktiknya gerakan Wahabi terjebak pada generalisasi sehingga menganggap semua yang tidak ada di masa Nabi Saw sebagai bid’ah yang harus diberantas. Maka, dalam banyak hal mereka mudah memvonis kelompok lain sesat, padahal yang dimasalahkan masih dalam kawasan furu’iyah ijtihadiyah.

Adanya isu wahabisasi yang digeneralisasi mengesankan akal-akalan saja dari aktivis liberal. Dipilihnya isu wahabisasi dimaksudkan untuk membangkitkan sentimen lama kaum Nahdliyin karena sebagaimana diketahui, NU pernah mempunyai pengalaman yang tidak menyenangkan terhadap gerakan Wahabi. Bahkan latar belakang berdirinya NU yang merupakan kelanjutan dari Komite Hejaz adalah untuk menyikapi gerakan Wahabi. Para aktivis liberal sengaja menyulut sentimen lama dengan harapan warga NU bisa disekat dari kelompok-kelompok yang menolak ide liberal. Dengan isu wahabisasi diharapkan warga NU menjadi curiga dan waspada terhadap kelompok-kelompok yang menolak ide liberal dan sebaliknya menjadi tidak kritis terhadap ide-ide kelompok liberal sendiri, sehingga dalam kesempatan ini tanpa disadari ide-ide liberalisme dapat diterima.

Misi utama yang dibawa oleh para aktivis liberal adalah mensosialisaikan faham sekularisme. Dalam berbagai kesempatan para aktivis liberal  senantiasa menyampaikan misi ini. Penolakannya terhadap RUU APP pun dilakukan karena misi ini. Kaum liberal memandang bahwa RUU APP terlampau jauh mengatur masalah moralitas yang dalam pandangannya yang sekuler, hal tersebut merupakan wilayah privat (masalah yang bersifat pribadi). Dikotomi privat dan publik inilah merupakan ciri dari faham sekularisme.

Berbagai upaya yang dilakukan mulai dari pengguliran isu wahabisasi, pembelokan makna khitthah NU, penggunaan idiom dakwah kultural yang dimaknai sebagai penolakan atas formalisasi, demikian pula pembelokan makna tasamuh, tawaazun, dan tawassuth, dapat dibaca sebagai strategi mensosialisasikan faham sekular khususnya yang terhadap warga NU.

Padahal NU sejak kelahirannya tidak berfaham sekuler dan tidak pula anti formalisasi. Khitthah NU yang sebenarnya, tidak pernah memisahkan antara dakwah kultural dan struktural. KH Ahmad Siddiq mantan Rais Am PB NU, bahkan telah mewanti-wanti tehadap bahaya yang akan mengancam kemurnian ajaran Islam yang salah satunya adalah faham sekularisme (KH. Ahmad Siddiq, 2005; hal 39-45). Bahkan, secara tidak langsung NU memandang formalisasi syari’at menjadi sebuah tujuan yang akan dicapai,  karena tujuan perjuangan NU adalah izzul Islam wal Muslimin yang menurut KH Ahmad Siddiq diartikan sebagai berlakunya ajaran Islam dalam segala segi kehidupan (yang sudah barang tentu mencakup bidang politik, hukum dan kenegaraan) (KH Ahmad Siddiq, 2005; h. 104). Hanya saja yang ditempuh NU dalam melakukan upaya formalisasi bukanlah cara-cara paksaan dan kekerasan, tetapi menggunakan cara gradual, konstitusional, yang lebih mengarah pada penyadaran. Da’wah Islam adalah mengajak dengan simpatik bukan memaksa. Karena itu pula, sepak terjang NU senantiasa berpegang pada kaidah fiqhiyah seperti maa laa yudraku kulluh la yutraku kulluh (apa yang tidak bisa dicapai semua janganlah kemudian meninggalkan semua) dan kaidah dar’u al-mafasid muqaddamun ala jalbi al- mashalih (menolak kerusakan lebih didahulukan dari pada mengambil kemaslahatan).

Sejarah NU dapat menjadi bukti bahwa sejak kelahirannya NU justru merupakan organisasi yang concern pada perjuangan penegakan syari’at Islam baik secara substansial maupun formal. Keputusan bahtsul masail pada Muktamar NU ke 11 di Banjarmasin tanggal 9 Juni 1936 M bertepatan dengan tanggal 19 Rabiul Awwal 1355 H menyatakan bahwa Indonesia adalah Negara Islam karena telah pernah dikuasai sepenuhnya oleh orang Islam. Walaupun telah direbut oleh kaum penjajah kafir, tetapi nama Negara Islam tetap selamanya. (lihat Solusi Hukum Islam; Keputusan Muktamar, Munas, dan Konbes NU 1926 – 2004 M hal 187). Keputusan ini dibuat sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia diproklamirkan, yang merupakan cita-cita dan harapan yang akan mewarnai dalam perjuangan di masa berikutnya.

Menjelang kemerdekaan tepatnya tanggal 22 Juni 1945 sebuah tim kecil yang dibentuk oleh Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) berhasil membuat draft Preambule (pembukaan) UUD 1945 yang kemudian dikenal dengan Piagam Jakarta.  Tim kecil ini dinamakan Panitia Sembilan, karena beranggotakan sembilan orang yaitu: Ir. Soekarno, Mohammad Hatta, Muhammad Yamin, Achmad Soebardjo, Abikoesno Tjokrosoejoso, Abdul Kahar Muzakkir, Abdul Wachid Hasyim, H. Agus Salim,  dan Mr. AA. Maramis. Hal yang telah banyak diketahui, pada Piagam Jakarta ini sila pertama dasar negara dirumuskan dengan kalimat ‘Ketuhanan Dengan Menjalankan Kewajiban Syari’at Islam Bagi Pemeluk-Pemeluknya’.

Tidak seperti yang disangkakan orang, Piagam Jakarta ini merupakan keputusan resmi karena dihasilkan oleh sebuah lembaga resmi, dan merupakan keputusan yang bersifat kompromistis kendatipun dalam sekala kecil, karena dalam keanggotaan lembaga ini juga melibatkan unsur tokoh Nasionalis (Ir. Soekarno, Mohammad Hatta, Muhammad Yamin, Achmad Soebardjo), unsur tokoh Islam (Abikoesno Tjokrosoejoso, Abdul Kahar Muzakkir, Abdul Wachid Hasyim, H. Agus Salim), dan unsur non Islam (Mr. AA. Maramis). Dalam hal ini Soekarno menyatakan:

Panitia kecil penyelidik usul-usul  berkeyakinan bahwa inilah Preambule yang bisa menghubungkan, mempersatukan segenap aliran yang ada di kalangan anggota-anggota Dokutirsu Zyumbi Tyoosakai.

Rumusan Piagam Jakarta ini setelah dibawa pada rapat BPUPKI tanggal 11 Juli 1945 memperoleh tanggapan yang berbeda-beda dari anggota BPUPKI. Pada rapat tersebut, baik di kalangan Islam maupun Kristen masih ada yang mempermasalahkan rumusan ini. Dari kelompok Islam masih ada yang menganggap rumusan ini kurang tajam mewakili Islam sebagai unsur mayoritas. Golongan Islam sebenarnya menuntut lebih dari itu, yakni negara berdasarkan syari’at Islam. Termasuk di sini kebanyakan para ulama yang tergabung dalam organisasi NU, karena sejak awal mereka berpandangan bahwa wilayah Indonsia adalah Darul Islam. Di sisi lain di kalangan Kristen ada yang mempersoalkan keberadaan tujuh kata (dengan menjalankan kewajiban syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya). Latuharhary dari Maluku kendati tidak secara tegas mewakili unsur Kristen, menyatakan bahwa jika kewajiban menjalankan Syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya diterapkan maka mereka harus meninggalkan hukum adat yang telah diterapkan selama ini, seperti di Minangkabau dan Maluku.  Ia mencontohkan pada hak pewarisan tanah di Maluku, jika syari’at Islam diterapkan anak yang tidak beragama Islam tidak mendapatkan warisan. Latuharhary mempertegas; “jadi kalimat semacaam ini dapat membawa kekacauan yang bukan kecil terhadap adat istiadat”.

Menghadapi pro kontra terkait dengan Piagam Jakarta ini, para anggota panitia sembilan yang menyadari bahwa rumusan Piagam Jakarta merupakan keputusan kompromistis, berusaha memberikan penjelasan kepada para peserta sidang BPUPKI. Haji Agus Salim yang berasal dari Minangkabau menyikapi pernyataan Latuharharay mencoba memberikan membantah dengan menyampaikan pernyataan bahwa bagi umat Islam kewajiban menjalankan syari’at berlaku kapanpun biarpun tidak ada Indonesia merdeka, biarpun tidak ada hukum dasar Indonesia.

BACA SELENGKAPNYA :  Waspadai 13 Ajaran Islam Liberal Yang Menyesatkan Aqidah Islam

KH Abdul Wachid Hasyim yang merupakan tokoh NU yang juga ayah Gus Dur, menyikapi penolakan Latuharhary tersebut menyampaikan tanggapannya bahwa rumusan Piagam Jakarta tidak akan menimbulkan masalah seperti yang dikhawatirkan. Bahkan secara tegas  KH Abdul Wachid Hasyim menyatakan;

“Jika masih ada yang kurang puas karena seakan-akan masih terlalu tajam, saya katakan bahwa masih ada yang berfikir sebaliknya, sampai ada yang menanyakan kepada saya apakah dengan ketetapan yang demikian itu orang Islam sudah boleh berjuang menyeburkan jiwanya untuk negara yang kita dirikan ini”.

Rumusan Piagam Jakarta ini pun akhirnya disepakati sebagai rumusan Preambule (pembukaan) UUD 1945. Pada rapat-rapat BPUPKI berikutnya dibahas rumusan pasal demi pasal UUD 1945.  Pada rapat BPUPKI tanggal 13 Juli 1945 KH A Wachid Hasyim mengusulkan rumusan agar Presiden Indonesia adalah orang Indonesia Asli dan beragama Islam.  Usulan ini merupakan usulan beliau yang kemudian ditetapkan sebagai bagian dari draf naskah UUD 1945 yang disepakati. Disamping itu, KH Abdul Wahid Hasyim juga mengusulkan perubahan atas draf pasal 29 agar diubah menjadi “Agama Negara ialah agama Islam, dengan menjamin kemerdekaan orang-orang yang beragama lain untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”

Usulan KHA Wachid Hasyim ini didukung oleh Soekiman.  Tetapi, Haji Agus Salim memberi catatan bahwa usulan ini bisa mementahkan kesepakaatan yang telah dibuat antara golongan Islam dan golongan kebangsaan. Usul ini pun akhirnya kandas.

Masih berkaitan dengan sidang BPUPKI, pada sidang tanggal 15 Juli 1945 kembali muncul perdebatan panas. KH Masjkoer yang juga tokoh NU menyampaikan usulan pasal 28 yang menyatakan bahwa agama resmi bagi Republik Indonesia ialah agama Islam. Senada dengan itu, Ki Bagoes Hadikoesoemo tokoh Muhammadiyah juga menegaskan bahwa Islam mengandung idiologi negara, karena itu tidak bisa negara dipisahkan dari Islam.

Sesudah Proklamasi 17 Agustus 1945 yakni pada rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) tanggal 18 Agustus 1945, kaum Kristen ternyata membuat strategi mengejutkan, disaat suasana yang genting ini mereka melakukan tekanan-tekanan dan ultimatum agar semua kesepakatan yang ada di rapat-rapat BPUPKI khususnya yang ada hubungannya dengan dasar negara dibatalkan, jika tidak mereka akan keluar dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tentu ini merupakan cara-cara yang tidak demokratis, karena dimunculkan saat kondisi genting, sementara disaat sebelumnya mereka ikut menyepakati. Ini adalah benih-benih tirani minoritas. Namun demi keutuhan NKRI dan karena kecintaannya pada kemerdekaan yang telah diperjuangkan selama ratusan tahun, akhirnya para tokoh Islam menerima tekanan itu. Di sinilah dapat difahami bahwa keputusan ini merupakan hadiah terbesar umat Islam kepada bangsa Indonesia. Betapa besarnya jiwa para pemimpin-pemimpin Islam ketika itu, mereka telah bersusah payah merumuskan gagasan yang begitu baik dan sudah melalui cara-cara kompromistis, namun kemudian dimentahkan secara sefihak. Tapi anehnya pada perjalanan berikutnya yang dituduh menggoyang keutuhan NKRI adalah umat Islam. Umat Islam selalu dipojokkan, dikuyo-kuyo, dicurigai sebagai warga yang tidak loyal pada NKRI, bukankah ini pemutarbalikan sejarah? Andai saja para pemimpin Islam ketika itu ngotot mempertahankan pendiriannya tentu kenyataan bisa berjalan lain.

Dalam hal ini KH Saifuddin Zuhri yang juga tokoh NU berkomentar:

Dihapusnya 7 kata dalam Piagam Jakarta itu boleh dibilang tidak diributkan oleh Umat Islam demi memelihara persatuan dan demi ketahanan perjuangan dalam revolusi Bangsa Indonesia, althans untuk menjaga kekompakan seluruh potensi nasional mempertahan Proklamasi 17 Agustus 1945 yang baru berusia 1 hari. Apakah ini bukan suatu toleransi terbesar dari Umat Islam Indonesia? Jika pada saat tanggal 18 Agustus 1945 yaitu tatkala UUD 1945 disahkan Umat Islam ngotot mempertahankan 7 kata-kata dalam Piagam Jakarta, barangkali sejarah akan menjadi lain. Tetapi segalanya telah terjadi. Umat Islam hanya mengharapkan prospek-prospek di masa depan, semoga segalanya akan menjadi hikmah” (KH Saifuddin Zuhri, 1982; hal 51-52)

Satu hal yang menjadi catatan di sini adalah konsistensi tokoh-tokoh NU dalam memperjuangkan eksistensi syari’at Islam yang tidak diragukan. Khususnya KHA Wachid Hasyim, beliau sangat concern memperjuangkan eksistensi syari’at Islam. Beliau bukanlah kontra formalisasi seperti yang ingin dicitrakan oleh orang-orang liberal akhir-akhir ini. Bahkan rumusan Pancasila yang sangat bernuansa Islam tidak lepas dari peran tokoh-tokoh Islam yang masuk dalam panitia sembilan termasuk di antaranya KH A. Wachid Hasyim.  Rumusan Pancasila yang ada saat ini adalah berasal dari rumusan Piagam Jakarta, hanya ada perubahan pada sila pertama yang semula berbunyi: Ketuhanan dengan menjalankan kewajiban syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya, diganti dengan Ketuhanan yang Maha Esa. Rumusan ini bisa dikatakan sangat bernuansa Islam. Misalnya sila ke-dua terdapat kata ‘adil dan beradab’. Kosa kata adil dan beradab adalah berasal dari bahasa Arab dan merupakan idiom Islam. Demikian pula sila ke-empat terdapat kata ‘hikmah kebijaksanaan’ yang juga kosa kata yang berasal dari Islam. Rumusan ini berbeda dengan rumusan yang pertama kali diajukan oleh Ir Soekarno pada sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945 yaitu: (1) Kebangsan Indonesia; (2) Internasionalisme atau Perikemanusiaan; (3) Mufakat atau Demokrasi; (4) Kesejahteraan Sosial; (5) Ketuhanan.

Sikap NU terkait dengan eksistensi syari’at Islam selanjutnya dapat dicermati keputusan bahtsul masa’il pada Muktamar NU ke 20 di Surabaya 8-13 September 1954 yang menyatakan bahwa keputusan Konferensi Alim Ulama di Cipanas yang mengukuhkan pemerintah Soekarno sebagai waliyy al-amri al-dlarui bi al-syaukah (pemegang kekuasaan temporer yang defakto berkuasa) adalah sah (lihat Solusi Hukum Islam, hal 285). Adanya pengukuhan ini merupakan kebutuhan syar’i yang terkait dengan masalah perwalian pernikahan khususnya wali hakim, di mana hanya sah apabila diangkat oleh pemerintah yang sah pula secara syari’i.  Dalam kasus ini pemerintah Soekarno dalam batas-batas tertentu masih dapat ditolelir sebagai pemerintah yang sah secara syari’i karena masih memberikan kebebasan bagi orang Islam untuk menjalankan syari’at. Namun, karena sifatnya yang belum kaffah (totaliter) maka dikatakan al-dlaruri.

Penggunaan kata al-dlaruri (mendesak/temporer) yang disifatkan pada kata walyy al-amri menunjukkan adanya pengakuan bahwa proses perjuangan menegakkan syari’at belum selesai. Maka upaya menuju ke arah yang lebih sempurna masih terus dilakukan. Hal ini dapat dicermati dari sepak terjang NU pada masa-masa berikutnya, antara lain keterlibatan para pemimpin NU dalam Majelis Konstituante antara tahun 1956 – 1959,  perjuangan NU dipimpin KH Bisri Syansuri melalui fraksi PPP menggolkan UU Perkawinan serta menolak penetapan aliran kepercayaan untuk disejajarkan dengan agama, demikian pula keterlibatan tokoh-tokoh NU dalam pengusulan UU Peradilan Agama, serta perumusan kompilasi hukum Islam.

Akhirnya patut ditegaskan bahwa berbagai upaya-upaya yang dilakukan oleh aktivis liberal tidak lebih hanya merupakan akal-akalan yang perlu dicermati secara kritis. Umat Islam utamanya warga NU perlu hati-hati jangan sampai tergiring dengan opini-opini yang menyesatkan seperti ini.

BACA SELENGKAPNYA :  Kontroversi Aliran Sufisme dan Tasawuf Dari Islam dan Luar Islam

MUI dan Sebagian Besar Ulama Indonesia Tolak dan haramkan Liberalisme Agama islam

Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengharamkan liberalisme sebagaimana dalam “Fatwa MUI Tentang Haramnya Pluralisme, Liberalisme, dan Sekulerisme Agama” yang ditandatangani langsung oleh ketua bidang Fatwa MUI Prof Dr Maruf Amin yang sekarang menjabat wakil presiden.  Sebagian besar ulama dari ormas besar Islam baik dari Muhammadiyah, NU, Persis, FPI juga sepakat bahwa paham liberalisme agama akan menggerus aqidah generasi muda Islam. Liberalisme agama adalah memahami nash-nash agama (Al-Qur’an & Sunnah) dengan menggunakan akal pikiran yang bebas; dan hanya menerima doktrin-doktrin agama yang sesuai dengan akal pikiran semata.

Fatwa MUI No 7 tahun 2005 telah mengharamkan Liberalisme yang ditanda tangani oleh Ktua bidang Fatwa Maruf Amin yang saat ini menjabat Wakil Presiden Indonesia. Hal tersebut untuk menyikapi berbagai persoalan saat ini seperti munculnya disertasi seks di luar nikah, film The Santri, RUU P-KS, RUU KUHP dan lainnya.

Fatwa tersebut telah mengharamkan pemahaman-pemahaman yang menyimpang dari ajaran agama khususnya Liberalisme. Seperti liberalisme, pemahamanan yang memuja kebebasan sehingga tidak jarang menabrak aturan agama. Coba bayangkan, zina sudah sedemikian bebas, itu akan menyebabkan hancur anak-anak ke depan, tidak jelas siapa orang tuanya. Apa kita ingin negara kita hancur karena undang-undang yang diproduksi dari satu aspek saja. Dosa besar jika menyetujui undang-undang yang bertentangan agama. Bagaimana orang boleh hubungan seksual tanpa ikatan pernikahan, asal suka sama suka, itukan seperti binantang,,

Latar belakang fatwa tersebut diungkapkan karena MUI menilai bahwa pada akhir-akhir ini berkembang paham pluralisme, liberalisme dan sekularisme agama serta paham-paham sejenis lainnya di kalangan masyarakat. MUI juga mencermati bahwa berkembangnya paham pluralisme, liberalisme dan sekularisme agama di kalangan masyarakat telah menimbulkan keresahan sehingga sebagian masyarakat meminta MUI untuk menetapkan fatwa tentang masalah tersebut. dengan latar belakang itu maka MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang paham pluralisme, liberalisme, dan sekularisme agama tersebut untuk dijadikan pedoman oleh umat Islam.

Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin, mengatakan bahwa liberalisasi budaya dan pemikiran yang dihadapi bangsa Indonesia telah mengancam kehidupan sosial bangsa Indonesia. Kasus kekerasan seksual pada anak dan perempuan serta meningkatnya penganut LGBT (lesbian, gay, biseksual dan transgender) menjadi bukti jelas bagaimana liberalisme telah merusak moral bangsa. Lebih memprihatinkan lagi anak-anak dan remaja menjadi korban yang paling rentan. Demikian disampaikan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin dalam pidatonya di depan ribuan kader ‘Aisyiyah pada pembukaan Sidang Tanwir ke II ‘Aisyiyah di Gedung Bathari, Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat 6 Juni, demikian laporan muhammadiyah.or.id.

Ketua umum Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah Siti Noordjannah Djohantini dalam pidato sebelumnya mengungkapkan langkah ‘Aisyiyah yang telah mendesak pemerintahn untuk dapat melakukan langkah strategis demi menyelamatkan generasi bangsa dari kejahatan seksual yang semakin merajalela. Pemikiran liberal memberikan kebebasan tak terbatas bagi manusia terutama dalam makanan, minuman, pakaian, dan pola interaksi mereka. Seringkali pemahaman liberal ini menentang ajaran agama (Islam), sehingga akibatnya berimbas pada anak-anak dan remaja. Maraknya kasus kekerasan seksual pada anak-anak dan remaja serta meningkatnya penganut LGBT (lesbian, gay, biseksual dan transgender) merupakan bukti nyata dampak paham liberalisme

Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj menegaskan, NU tetap menentang kelompok liberal dan ekstrimis. Keduanya bertentangan dengan semangat moderasi NU. NU menganut faham tawassut, bukan liberal. Menurut NU definisi Islam liberal itu kalau meninggalkan Qur’an dan hadist. Demikian juga mantan Ketua Umum PBNU, Hasyim Muzadi mengimbau umat Islam untuk meninggalkan paham liberalisme. Paham liberal dianggap paham yang tidak sejalan dengan semangat Islam.”Saya mengimbau umat Islam untuk meninggalkan liberalisme,” ujar Hasyim Muzadi kepada wartawan di sela-sela acara Silaturrahmi Tokoh Nasional Lintas Agama, di Gedung ICIS Kebayoran, Jakarta Selatan, (14/10).

Mantan Ketua Umum PBNU, Hasyim Muzadi menilai paham liberal merupakan paham yang tanggung, dan bahkan ia menyebut sebagai setengah kafir. “Kalau di negara muslim dianggap setengah kafir. Kalau dinegara Eropa dianggap kurang sempurna kafirnya,” katanya.

Imam Besar Umat Islam Dr Habib Rizieq Shihab menyebutkan bahwa Islam Liberal adalah ” Penjiplak pemikiran”, karena gagasannya hanya meniru gagasan orientalis sebelumnya yang memulai reformasi , terutama dalam memahami dan menilai Islam. Menurut Habib Rizieq, Gerakan Islam Liberal Indonesia dengan semangat mengoceh dengan penerapan Hermeneutika dalam kajian Alquran.

 

Материалы по теме:

Nahdlatul Ulama, Organisasi Islam Terbesar di Indonesia
Nahdlatul 'Ulama (Kebangkitan 'Ulama atauKebangkitan Cendekiawan Islam), disingkat NU, adalah sebuah organisasi Islam besar di Indonesia.Organisasi ini berdiri pada 31 Januari 1926 dan bergerak di bidang pendidikan, sosial, dan ekonomi. Keterbelakangan baik secara mental, maupun ekonomi yang ...
Ulama Ramai Ramai Menolak dan Mengharamkan Liberalisme, Karena Rusak Aqidah Islam
Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengharamkan liberalisme sebagaimana dalam “Fatwa MUI Tentang Haramnya Pluralisme, Liberalisme, dan Sekulerisme Agama” yang ditandatangani langsung oleh ketua bidang ...
Waspadai 3 Tujuan dan Sasaran Islam Liberal
Jaringan Islam Liberal adalah forum terbuka untuk membahas dan menyebarluaskan konsep liberalisme Islam di Indonesia. Prinsip yang dianut oleh Jaringan Islam Liberal yaitu Islam ...
Lembaga dan Organisasi Dibawah Nahdlatul Ulama
Nahdlatul 'Ulama (Kebangkitan 'Ulama atauKebangkitan Cendekiawan Islam), disingkat NU, adalah sebuah organisasi Islam besar di Indonesia.Organisasi ini berdiri pada 31 Januari 1926 dan bergerak di bidang pendidikan, sosial, dan ekonomi. Keterbelakangan baik secara mental, maupun ekonomi yang ...
Waspadai 13 Ajaran Islam Liberal Yang Menyesatkan Aqidah Islam
Jaringan Islam Liberal adalah forum terbuka untuk membahas dan menyebarluaskan konsep liberalisme Islam di Indonesia. Prinsip yang dianut oleh Jaringan Islam Liberal yaitu Islam ...

ARTIKEL TEREKOMENDASI LAINNYA


Deprecated: Function WP_Query was called with an argument that is deprecated since version 3.1.0! caller_get_posts is deprecated. Use ignore_sticky_posts instead. in /home/u5450082/public_html/Islamislami.com/wp-includes/functions.php on line 5737

Notice: Undefined variable: arkrp in /home/u5450082/public_html/Islamislami.com/wp-content/plugins/ark-relatedpost/ark-relatedpost.php on line 435

Deprecated: Function ark_content_rss is deprecated since version 2.9! Use the_content_feed instead. in /home/u5450082/public_html/Islamislami.com/wp-includes/functions.php on line 5453

Notice: Undefined variable: excerpt in /home/u5450082/public_html/Islamislami.com/wp-content/plugins/ark-relatedpost/ark-relatedpost.php on line 521

Deprecated: Function ark_content_rss is deprecated since version 2.9! Use the_content_feed instead. in /home/u5450082/public_html/Islamislami.com/wp-includes/functions.php on line 5453

Notice: Undefined variable: excerpt in /home/u5450082/public_html/Islamislami.com/wp-content/plugins/ark-relatedpost/ark-relatedpost.php on line 521

Deprecated: Function ark_content_rss is deprecated since version 2.9! Use the_content_feed instead. in /home/u5450082/public_html/Islamislami.com/wp-includes/functions.php on line 5453

Notice: Undefined variable: excerpt in /home/u5450082/public_html/Islamislami.com/wp-content/plugins/ark-relatedpost/ark-relatedpost.php on line 521

Deprecated: Function ark_content_rss is deprecated since version 2.9! Use the_content_feed instead. in /home/u5450082/public_html/Islamislami.com/wp-includes/functions.php on line 5453

Notice: Undefined variable: excerpt in /home/u5450082/public_html/Islamislami.com/wp-content/plugins/ark-relatedpost/ark-relatedpost.php on line 521

Deprecated: Function ark_content_rss is deprecated since version 2.9! Use the_content_feed instead. in /home/u5450082/public_html/Islamislami.com/wp-includes/functions.php on line 5453

Notice: Undefined variable: excerpt in /home/u5450082/public_html/Islamislami.com/wp-content/plugins/ark-relatedpost/ark-relatedpost.php on line 521
20 min read

Deprecated: Function WP_Query was called with an argument that is deprecated since version 3.1.0! caller_get_posts is deprecated. Use ignore_sticky_posts instead. in /home/u5450082/public_html/Islamislami.com/wp-includes/functions.php on line 5737

Notice: Undefined variable: arkrp in /home/u5450082/public_html/Islamislami.com/wp-content/plugins/ark-relatedpost/ark-relatedpost.php on line 435

Deprecated: Function ark_content_rss is deprecated since version 2.9! Use the_content_feed instead. in /home/u5450082/public_html/Islamislami.com/wp-includes/functions.php on line 5453

Notice: Undefined variable: excerpt in /home/u5450082/public_html/Islamislami.com/wp-content/plugins/ark-relatedpost/ark-relatedpost.php on line 521

Deprecated: Function ark_content_rss is deprecated since version 2.9! Use the_content_feed instead. in /home/u5450082/public_html/Islamislami.com/wp-includes/functions.php on line 5453

Notice: Undefined variable: excerpt in /home/u5450082/public_html/Islamislami.com/wp-content/plugins/ark-relatedpost/ark-relatedpost.php on line 521

Deprecated: Function ark_content_rss is deprecated since version 2.9! Use the_content_feed instead. in /home/u5450082/public_html/Islamislami.com/wp-includes/functions.php on line 5453

Notice: Undefined variable: excerpt in /home/u5450082/public_html/Islamislami.com/wp-content/plugins/ark-relatedpost/ark-relatedpost.php on line 521

Deprecated: Function ark_content_rss is deprecated since version 2.9! Use the_content_feed instead. in /home/u5450082/public_html/Islamislami.com/wp-includes/functions.php on line 5453

Notice: Undefined variable: excerpt in /home/u5450082/public_html/Islamislami.com/wp-content/plugins/ark-relatedpost/ark-relatedpost.php on line 521

Deprecated: Function ark_content_rss is deprecated since version 2.9! Use the_content_feed instead. in /home/u5450082/public_html/Islamislami.com/wp-includes/functions.php on line 5453

Notice: Undefined variable: excerpt in /home/u5450082/public_html/Islamislami.com/wp-content/plugins/ark-relatedpost/ark-relatedpost.php on line 521
9 min read

Deprecated: Function WP_Query was called with an argument that is deprecated since version 3.1.0! caller_get_posts is deprecated. Use ignore_sticky_posts instead. in /home/u5450082/public_html/Islamislami.com/wp-includes/functions.php on line 5737

Notice: Undefined variable: arkrp in /home/u5450082/public_html/Islamislami.com/wp-content/plugins/ark-relatedpost/ark-relatedpost.php on line 435

Deprecated: Function ark_content_rss is deprecated since version 2.9! Use the_content_feed instead. in /home/u5450082/public_html/Islamislami.com/wp-includes/functions.php on line 5453

Notice: Undefined variable: excerpt in /home/u5450082/public_html/Islamislami.com/wp-content/plugins/ark-relatedpost/ark-relatedpost.php on line 521

Deprecated: Function ark_content_rss is deprecated since version 2.9! Use the_content_feed instead. in /home/u5450082/public_html/Islamislami.com/wp-includes/functions.php on line 5453

Notice: Undefined variable: excerpt in /home/u5450082/public_html/Islamislami.com/wp-content/plugins/ark-relatedpost/ark-relatedpost.php on line 521

Deprecated: Function ark_content_rss is deprecated since version 2.9! Use the_content_feed instead. in /home/u5450082/public_html/Islamislami.com/wp-includes/functions.php on line 5453

Notice: Undefined variable: excerpt in /home/u5450082/public_html/Islamislami.com/wp-content/plugins/ark-relatedpost/ark-relatedpost.php on line 521

Deprecated: Function ark_content_rss is deprecated since version 2.9! Use the_content_feed instead. in /home/u5450082/public_html/Islamislami.com/wp-includes/functions.php on line 5453

Notice: Undefined variable: excerpt in /home/u5450082/public_html/Islamislami.com/wp-content/plugins/ark-relatedpost/ark-relatedpost.php on line 521

Deprecated: Function ark_content_rss is deprecated since version 2.9! Use the_content_feed instead. in /home/u5450082/public_html/Islamislami.com/wp-includes/functions.php on line 5453

Notice: Undefined variable: excerpt in /home/u5450082/public_html/Islamislami.com/wp-content/plugins/ark-relatedpost/ark-relatedpost.php on line 521
4 min read

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may have missed


Deprecated: Function WP_Query was called with an argument that is deprecated since version 3.1.0! caller_get_posts is deprecated. Use ignore_sticky_posts instead. in /home/u5450082/public_html/Islamislami.com/wp-includes/functions.php on line 5737

Notice: Undefined variable: arkrp in /home/u5450082/public_html/Islamislami.com/wp-content/plugins/ark-relatedpost/ark-relatedpost.php on line 435

Deprecated: Function ark_content_rss is deprecated since version 2.9! Use the_content_feed instead. in /home/u5450082/public_html/Islamislami.com/wp-includes/functions.php on line 5453

Notice: Undefined variable: excerpt in /home/u5450082/public_html/Islamislami.com/wp-content/plugins/ark-relatedpost/ark-relatedpost.php on line 521

Deprecated: Function ark_content_rss is deprecated since version 2.9! Use the_content_feed instead. in /home/u5450082/public_html/Islamislami.com/wp-includes/functions.php on line 5453

Notice: Undefined variable: excerpt in /home/u5450082/public_html/Islamislami.com/wp-content/plugins/ark-relatedpost/ark-relatedpost.php on line 521

Deprecated: Function ark_content_rss is deprecated since version 2.9! Use the_content_feed instead. in /home/u5450082/public_html/Islamislami.com/wp-includes/functions.php on line 5453

Notice: Undefined variable: excerpt in /home/u5450082/public_html/Islamislami.com/wp-content/plugins/ark-relatedpost/ark-relatedpost.php on line 521

Deprecated: Function ark_content_rss is deprecated since version 2.9! Use the_content_feed instead. in /home/u5450082/public_html/Islamislami.com/wp-includes/functions.php on line 5453

Notice: Undefined variable: excerpt in /home/u5450082/public_html/Islamislami.com/wp-content/plugins/ark-relatedpost/ark-relatedpost.php on line 521

Deprecated: Function ark_content_rss is deprecated since version 2.9! Use the_content_feed instead. in /home/u5450082/public_html/Islamislami.com/wp-includes/functions.php on line 5453

Notice: Undefined variable: excerpt in /home/u5450082/public_html/Islamislami.com/wp-content/plugins/ark-relatedpost/ark-relatedpost.php on line 521
7 min read

Deprecated: Function WP_Query was called with an argument that is deprecated since version 3.1.0! caller_get_posts is deprecated. Use ignore_sticky_posts instead. in /home/u5450082/public_html/Islamislami.com/wp-includes/functions.php on line 5737

Notice: Undefined variable: arkrp in /home/u5450082/public_html/Islamislami.com/wp-content/plugins/ark-relatedpost/ark-relatedpost.php on line 435

Deprecated: Function ark_content_rss is deprecated since version 2.9! Use the_content_feed instead. in /home/u5450082/public_html/Islamislami.com/wp-includes/functions.php on line 5453

Notice: Undefined variable: excerpt in /home/u5450082/public_html/Islamislami.com/wp-content/plugins/ark-relatedpost/ark-relatedpost.php on line 521

Deprecated: Function ark_content_rss is deprecated since version 2.9! Use the_content_feed instead. in /home/u5450082/public_html/Islamislami.com/wp-includes/functions.php on line 5453

Notice: Undefined variable: excerpt in /home/u5450082/public_html/Islamislami.com/wp-content/plugins/ark-relatedpost/ark-relatedpost.php on line 521

Deprecated: Function ark_content_rss is deprecated since version 2.9! Use the_content_feed instead. in /home/u5450082/public_html/Islamislami.com/wp-includes/functions.php on line 5453

Notice: Undefined variable: excerpt in /home/u5450082/public_html/Islamislami.com/wp-content/plugins/ark-relatedpost/ark-relatedpost.php on line 521

Deprecated: Function ark_content_rss is deprecated since version 2.9! Use the_content_feed instead. in /home/u5450082/public_html/Islamislami.com/wp-includes/functions.php on line 5453

Notice: Undefined variable: excerpt in /home/u5450082/public_html/Islamislami.com/wp-content/plugins/ark-relatedpost/ark-relatedpost.php on line 521

Deprecated: Function ark_content_rss is deprecated since version 2.9! Use the_content_feed instead. in /home/u5450082/public_html/Islamislami.com/wp-includes/functions.php on line 5453

Notice: Undefined variable: excerpt in /home/u5450082/public_html/Islamislami.com/wp-content/plugins/ark-relatedpost/ark-relatedpost.php on line 521
3 min read

Deprecated: Function WP_Query was called with an argument that is deprecated since version 3.1.0! caller_get_posts is deprecated. Use ignore_sticky_posts instead. in /home/u5450082/public_html/Islamislami.com/wp-includes/functions.php on line 5737

Notice: Undefined variable: arkrp in /home/u5450082/public_html/Islamislami.com/wp-content/plugins/ark-relatedpost/ark-relatedpost.php on line 435

Deprecated: Function ark_content_rss is deprecated since version 2.9! Use the_content_feed instead. in /home/u5450082/public_html/Islamislami.com/wp-includes/functions.php on line 5453

Notice: Undefined variable: excerpt in /home/u5450082/public_html/Islamislami.com/wp-content/plugins/ark-relatedpost/ark-relatedpost.php on line 521

Deprecated: Function ark_content_rss is deprecated since version 2.9! Use the_content_feed instead. in /home/u5450082/public_html/Islamislami.com/wp-includes/functions.php on line 5453

Notice: Undefined variable: excerpt in /home/u5450082/public_html/Islamislami.com/wp-content/plugins/ark-relatedpost/ark-relatedpost.php on line 521

Deprecated: Function ark_content_rss is deprecated since version 2.9! Use the_content_feed instead. in /home/u5450082/public_html/Islamislami.com/wp-includes/functions.php on line 5453

Notice: Undefined variable: excerpt in /home/u5450082/public_html/Islamislami.com/wp-content/plugins/ark-relatedpost/ark-relatedpost.php on line 521

Deprecated: Function ark_content_rss is deprecated since version 2.9! Use the_content_feed instead. in /home/u5450082/public_html/Islamislami.com/wp-includes/functions.php on line 5453

Notice: Undefined variable: excerpt in /home/u5450082/public_html/Islamislami.com/wp-content/plugins/ark-relatedpost/ark-relatedpost.php on line 521

Deprecated: Function ark_content_rss is deprecated since version 2.9! Use the_content_feed instead. in /home/u5450082/public_html/Islamislami.com/wp-includes/functions.php on line 5453

Notice: Undefined variable: excerpt in /home/u5450082/public_html/Islamislami.com/wp-content/plugins/ark-relatedpost/ark-relatedpost.php on line 521
4 min read

Deprecated: Function WP_Query was called with an argument that is deprecated since version 3.1.0! caller_get_posts is deprecated. Use ignore_sticky_posts instead. in /home/u5450082/public_html/Islamislami.com/wp-includes/functions.php on line 5737

Notice: Undefined variable: arkrp in /home/u5450082/public_html/Islamislami.com/wp-content/plugins/ark-relatedpost/ark-relatedpost.php on line 435

Deprecated: Function ark_content_rss is deprecated since version 2.9! Use the_content_feed instead. in /home/u5450082/public_html/Islamislami.com/wp-includes/functions.php on line 5453

Notice: Undefined variable: excerpt in /home/u5450082/public_html/Islamislami.com/wp-content/plugins/ark-relatedpost/ark-relatedpost.php on line 521

Deprecated: Function ark_content_rss is deprecated since version 2.9! Use the_content_feed instead. in /home/u5450082/public_html/Islamislami.com/wp-includes/functions.php on line 5453

Notice: Undefined variable: excerpt in /home/u5450082/public_html/Islamislami.com/wp-content/plugins/ark-relatedpost/ark-relatedpost.php on line 521

Deprecated: Function ark_content_rss is deprecated since version 2.9! Use the_content_feed instead. in /home/u5450082/public_html/Islamislami.com/wp-includes/functions.php on line 5453

Notice: Undefined variable: excerpt in /home/u5450082/public_html/Islamislami.com/wp-content/plugins/ark-relatedpost/ark-relatedpost.php on line 521

Deprecated: Function ark_content_rss is deprecated since version 2.9! Use the_content_feed instead. in /home/u5450082/public_html/Islamislami.com/wp-includes/functions.php on line 5453

Notice: Undefined variable: excerpt in /home/u5450082/public_html/Islamislami.com/wp-content/plugins/ark-relatedpost/ark-relatedpost.php on line 521

Deprecated: Function ark_content_rss is deprecated since version 2.9! Use the_content_feed instead. in /home/u5450082/public_html/Islamislami.com/wp-includes/functions.php on line 5453

Notice: Undefined variable: excerpt in /home/u5450082/public_html/Islamislami.com/wp-content/plugins/ark-relatedpost/ark-relatedpost.php on line 521
5 min read
www.islamislami.com Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.