Sejarah Panjang Islam Liberal di Dunia dan Di Indonesia
Deprecated: Function WP_Query was called with an argument that is deprecated since version 3.1.0!
caller_get_posts
is deprecated. Use ignore_sticky_posts
instead. in /home/u5450082/public_html/Islamislami.com/wp-includes/functions.php on line 5737Notice: Undefined variable: arkrp in /home/u5450082/public_html/Islamislami.com/wp-content/plugins/ark-relatedpost/ark-relatedpost.php on line 435
Deprecated: Function ark_content_rss is deprecated since version 2.9! Use the_content_feed instead. in /home/u5450082/public_html/Islamislami.com/wp-includes/functions.php on line 5453
Notice: Undefined variable: excerpt in /home/u5450082/public_html/Islamislami.com/wp-content/plugins/ark-relatedpost/ark-relatedpost.php on line 521
Deprecated: Function ark_content_rss is deprecated since version 2.9! Use the_content_feed instead. in /home/u5450082/public_html/Islamislami.com/wp-includes/functions.php on line 5453
Notice: Undefined variable: excerpt in /home/u5450082/public_html/Islamislami.com/wp-content/plugins/ark-relatedpost/ark-relatedpost.php on line 521
Deprecated: Function ark_content_rss is deprecated since version 2.9! Use the_content_feed instead. in /home/u5450082/public_html/Islamislami.com/wp-includes/functions.php on line 5453
Notice: Undefined variable: excerpt in /home/u5450082/public_html/Islamislami.com/wp-content/plugins/ark-relatedpost/ark-relatedpost.php on line 521
Deprecated: Function ark_content_rss is deprecated since version 2.9! Use the_content_feed instead. in /home/u5450082/public_html/Islamislami.com/wp-includes/functions.php on line 5453
Notice: Undefined variable: excerpt in /home/u5450082/public_html/Islamislami.com/wp-content/plugins/ark-relatedpost/ark-relatedpost.php on line 521
Deprecated: Function ark_content_rss is deprecated since version 2.9! Use the_content_feed instead. in /home/u5450082/public_html/Islamislami.com/wp-includes/functions.php on line 5453
Notice: Undefined variable: excerpt in /home/u5450082/public_html/Islamislami.com/wp-content/plugins/ark-relatedpost/ark-relatedpost.php on line 521
12 min read

Deprecated: Function WP_Query was called with an argument that is deprecated since version 3.1.0!
caller_get_posts
is deprecated. Use ignore_sticky_posts
instead. in /home/u5450082/public_html/Islamislami.com/wp-includes/functions.php on line 5737Notice: Undefined variable: arkrp in /home/u5450082/public_html/Islamislami.com/wp-content/plugins/ark-relatedpost/ark-relatedpost.php on line 435
Deprecated: Function ark_content_rss is deprecated since version 2.9! Use the_content_feed instead. in /home/u5450082/public_html/Islamislami.com/wp-includes/functions.php on line 5453
Notice: Undefined variable: excerpt in /home/u5450082/public_html/Islamislami.com/wp-content/plugins/ark-relatedpost/ark-relatedpost.php on line 521
Deprecated: Function ark_content_rss is deprecated since version 2.9! Use the_content_feed instead. in /home/u5450082/public_html/Islamislami.com/wp-includes/functions.php on line 5453
Notice: Undefined variable: excerpt in /home/u5450082/public_html/Islamislami.com/wp-content/plugins/ark-relatedpost/ark-relatedpost.php on line 521
Deprecated: Function ark_content_rss is deprecated since version 2.9! Use the_content_feed instead. in /home/u5450082/public_html/Islamislami.com/wp-includes/functions.php on line 5453
Notice: Undefined variable: excerpt in /home/u5450082/public_html/Islamislami.com/wp-content/plugins/ark-relatedpost/ark-relatedpost.php on line 521
Deprecated: Function ark_content_rss is deprecated since version 2.9! Use the_content_feed instead. in /home/u5450082/public_html/Islamislami.com/wp-includes/functions.php on line 5453
Notice: Undefined variable: excerpt in /home/u5450082/public_html/Islamislami.com/wp-content/plugins/ark-relatedpost/ark-relatedpost.php on line 521
Deprecated: Function ark_content_rss is deprecated since version 2.9! Use the_content_feed instead. in /home/u5450082/public_html/Islamislami.com/wp-includes/functions.php on line 5453
Notice: Undefined variable: excerpt in /home/u5450082/public_html/Islamislami.com/wp-content/plugins/ark-relatedpost/ark-relatedpost.php on line 521

Jaringan Islam Liberal adalah forum terbuka untuk membahas dan menyebarluaskan konsep liberalisme Islam di Indonesia. Prinsip yang dianut oleh Jaringan Islam Liberal yaitu Islam yang menekankan kebebasan pribadi dan pembebasan dari struktur sosial-politik yang menindas. “Liberal” di sini bermakna dua: kebebasan dan pembebasan. Jaringan Islam Liberal percaya bahwa Islam selalu dilekati kata sifat, sebab pada kenyataannya Islam ditafsirkan secara berbeda-beda sesuai dengan kebutuhan penafsirnya. Jaringan Islam Liberal memilih satu jenis tafsir, dan dengan demikian satu kata sifat terhadap Islam, yaitu “liberal”. Kaum liberal modern saat ini selalu dipelopori intelektual muda yang cerdas dan pintar yang berilmu tinggi dari perguruan tinggi Barat. Kaum Islam liberal atau islam progresif ini pada umumnya selalu memicu pertentangan dengan tokoh Islam lainnya karena dalam berbeda pendapat sering menyindir, memperolok bahkan mengejek dengan nada paling benar sendiri. Para kaum liberal ini dalam melakukan opini selalu berorientasi pada rasio pola pikir kecerdasannya tanpa menggunakan landasan rasionalitas Al Quran dan hadist. Bahkan rasio pemikiran mereka cenderung didominasi dengan pemikiran bahwa ajaran agama tidak lagi harus terpaku dengan teks-teks Agama (Al Quran dan Hadis). Pemikiran progresif Islam Liberal seringkali dilandasi dengan ajaran sekularisme dan pluralisme. Sejarah Konsepsi dan Penyimpangan tiga agenda JIL yang disorot adalah pengembangan teologi inklusif-pluralis dinilai menyamakan semua agama dan mendangkalkan akidah, isu penolakan syariat Islam dipandang bagian penghancuran global dan upaya penghancuran Islam fundamentalis dituding bagian proyek Amerika atas usulan zionis Israel. Tak pelak lagi hal yang dianggap sebagai penyimpangan ajaran itulah yang membuat MUI, Organisasi Islam di Dunia dan berbagai negara beramai ramai menolak Islam Liberal karena dianggap dapat meracuni akidah umat muslim di lingkungannya.
Penolakan gerakan liberal memiliki pandangan yang melenceng dari Islam dan ajaran syariah. Dalam kepercayaan Islam Liberal tersebut, ada konsep pluralisme, percaya bahwa isi pikiran manusia adalah ilham, dan meragukan keaslian Alqur’an, mempertanyakan interpretasi Alqur’an dan hadist. Ajaran liberal tersebut mendorong munculnya interpretasi baru dalam konsep beragama, mempertanyakan ajaran Nabi dan Rasul, hingga menimbulkan metode berbeda mengenai fiqih.
Sejarah Islam Liberal
Islam liberal menurut Charless Kurzman muncul sekitar abad ke-18 saat kerajaan Turki Utsmani Dinasti Shafawi dan Dinasti Mughal tengah berada di gerbang keruntuhan. Pada saat itu tampillah para ulama untuk mengadakan gerakan pemurnian, kembali kepada al-Quran dan Sunnah. Pada saat ini muncullah cikal bakal paham liberal awal melalui Syah Waliyullah (India, 1703-1762), menurutnya Islam harus mengikuti adat lokal suatu tempat sesuai dengan kebutuhan penduduknya. Hal ini juga terjadi di kalangan Syiah. Aqa Muhammad Bihbihani (Iran, 1790) mulai berani mendobrak pintu ijtihad dan membukanya lebar-lebar.
Islam liberal pada mulanya diperkenalkan oleh buku “Liberal Islam : A Source Book” yang ditulis oleh Charles Kuzman (London, Oxford University Press, 1988) dan buku “Islamic Liberalism : A Critique of Development Ideologies ” yang ditulis oleh Leonard Binder (Chicago, University of Chicago Press, 1998). Walaupun buku ini terbit tahun 1998, tetapi idea yang mendukung liberalisasi telah muncul terlebih dahulu seperti gerakan modernisasi Islam, gerakan sekularisasi dan sebagainya.

Asaf ‘Ali Asghar Fyzee, intelektual muslim India. Fyzee adalah orang pertama yang menggunakan istilah “Islam liberal” dan “Islam Protestan” untuk merujuk kecenderungan tertentu dalam Islam. Yakni Islam yang nonortodoks; Islam yang kompatibel terhadap perubahan zaman; dan Islam yang berorientasi masa depan, bukan masa silam. “Liberal” dalam istilah itu, menurut Luthfi Assyaukanie, ideolog JIL, harus dibedakan dengan liberalisme Barat. Istilah tersebut hanya nomenklatur (tata kata) untuk memudahkan merujuk kecenderungan pemikiran Islam modern yang kritis, progresif, dan dinamis. Dalam pengertian ini, “Islam liberal” bukan hal baru. “Fondasinya telah ada sejak awal abad ke-19, ketika gerakan kebangkitan dan pembaruan Islam dimulai. Periode liberasi itu oleh Albert Hourani (1983) disebut dengan “liberal age” (1798-1939). “Liberal” di sana bermakna ganda. Satu sisi berarti liberasi (pembebasan) kaum muslim dari kolonialisme yang saat itu menguasai hampir seluruh dunia Islam. Sisi lain berarti liberasi kaum muslim dari cara berpikir dan berperilaku keberagamaan yang menghambat kemajuan.
Muhammad Abduh (1849-1905) sebagai figur penting gerakan liberal pada awal abad ke-19. Hassan Hanafi, pemikir Mesir kontemporer, menyetarakan Abduh dengan Hegel dalam tradisi filsafat Barat. Seperti Hegel, Abduh melahirkan murid-murid yang terbagi dalam dua sayap besar: kanan (konservatif) dan kiri (liberal).
Gerakan liberalisme ini sebenarnya adalah pengaruh dari pada falsafah liberalisme yang berkembang di negara Barat yang telah masuk ke dalam seluruh bidang kehidupan seperti liberalisme ekonomi, liberalism budaya, liberalisme politik, dan liberalisme agama. Gerakan Liberalisme di Barat bermula dengan gerakan reformasi yang bertujuan menentang kekuasaan Gereja, menghadkan kekuasaan politik, mempertahankan pemilikan serta menetapkan hak asasi manusia. Gerakan liberalisme tersebut masuk ke dalam bidang agama, sebagai contoh gerakan reformasi Inggris bertujuan untuk menghapuskan ketuanan dan kekuasaan golongan agama (papal jurisdiction) dan menghapuskan cukai terhadap gereja (clerical taxation). Oleh sebab itu gerakan liberalisme berkait rapat dengan penentangan terhadap agama dan sistem pemerintahan yang dilakukan oleh golongan agama (gereja) atau raja-raja yang memerintah atas nama Tuhan.
Gerakan liberalisasi agama ini telah lama meresap ke dalam agama Yahudi dan Kristian. Contohnya, Gerakan Yahudi Liberal (Liberal Judaism) telah muncul pada abad ke-19 sebagai usaha menyesuaikan dasar-dasar agama yahudi dengan nilai-nilai zaman pencerahan (Enlightenment) tentang pemikiran rasional dan bukti-bukti sains. Organisasi Yahudi Liberal diasaskan pada tahun 1902 oleh orang yahudi yang memiliki komitmen terhadap falsafah liberal dengan tujuan mempercayai kepercayaan dan tradisi Yahudi dalam dunia kontemporer. Akibatnya daripada pemahaman liberal tersebut maka daripada 31 pemimpin agama yang tergabung dalam persatuan Rabbi Yahudi Liberal (Liberal Judaism’s Rabbinic Conference) terdapat empat orang rabbi lesbian dan dua orang rabbi gay.
Dalam agama Kristian juga terdapat golongan Kristian Liberal, di mana mereka melakukan rekonstruksi keimanan dan hukum dengan menggunakan metode sosio-historis dalam agama (mengubah prinsip iman dan hukum agama sesuai dengan perkembangan masyarakat), sehingga Charles A. Briggs, seorang Kristian Liberal menyatakan : “It is sufficient that Bibel gives us the material for all ages, and leaves to an the noble task of shaping the material so as to suit the wants of his own time”
Akhir-akhir ini pengaruh liberalisme yang telah terjadi dalam agama Yahudi dan Kristian mulai diikuti oleh sekumpulan sarjana dan pemikir muslim seperti yang dilakukan oleh Nasr Hamid Abu Zayd (Mesir), Muhammad Arkoun (Al Jazair), Abdulah Ahmed Naim (Sudan), Asghar Ali Enginer (India), Aminah Wadud (Amerika), Noorkholis Madjid, Syafii Maarif, Abdurrahman Wahid, Ulil Absar Abdalla (Indonesia), Muhamad Shahrour (Syria), Fetima Mernisi (Marocco) Abdul Karim Soroush (Iran), Khaled Abou Fadl (Kuwait) dan lain-lain. Di samping itu terdapat banyak kelompok diskusi, dan institusi seperti Jaringan Islam Liberal (JIL – Indonesia), Sister in Islam (Malaysia) hampir di seluruh negara Islam.
Golongan Islam Liberal tidak menzahirkan diri mereka sebagai orang yang menolak agama, tetapi berselindung di sebalik gagasan mengkaji semula agama, mentafsir semula al-Quran, menilai semula syariat dan hukum- hukum fiqih. Mereka menolak segala tafsiran yang dianggap lama dan kolot mengenai agama termasuk hal yang telah menjadi ijmak ulama, Termasuk tafsiran dari pada Rasulullah dan sahabat serta ulama mujtahid. Bagi mereka agama hendaklah disesuaikan kepada realita semasa, sekalipun terpaksa menafikan hukum-hukum dan peraturan agama yang telah sabit dengan nas-nas syara’ secara putus (qat’ie). Jika terdapat hukum yang tidak menepati zaman, kemodenan, hak-hak manusia, dan tamadun global, maka hukum itu hendaklah ditakwilkan atau sebolehnya digugurkan.
Gerakan Islam Liberal sebenarnya adalah lanjutan dari pada gerakan modernisme Islam yang muncul pada awal abad ke-19 di dunia Islam sebagai suatu konsekuensi interaksi dunia Islam dengan tamaddun barat. Modernisme Islam tersebut dipengaruhi oleh cara berfikir barat yang berasaskan kepada rasionalisme, humanisme, sekularisme dan liberalisme. Konsep ini mencerminkan jiwa yang tidak beriman kerana kecewa dengan agama. Konsep tragedi ini mengakibatkan mereka asyik berpandu kepada keraguan, dan dalam proses ini falsafah telah diiktiraf sebagai alat utama menuntut kebenaran yang tiada tercapai.
Oleh sebab itu walaupun Jaringan Islam Liberal di Indonesia bermula tahun 2001, tetapi idea-idea Islam Liberal di Indonesia sudah ada sejak tahun 1970 dengan munculnya idea sekularisasi dan modernisasi Islam yang dibawa oleh Nurkholis Majid, Harun Nasution, Mukti Ali, dan kawan- kawannya, Di Indonesia muncul Nurcholis Madjid (murid dari Fazlur Rahman di Chicago) yang memelopori gerakan firqah liberal bersama dengan Djohan Efendi, Ahmad Wahib dan Abdurrahman Wachid. (Adiyan Husaini dalam makalah Islam Liberal dan misinya menukil dari Greg Barton. Nurcholis Madjid telah memulai gagasan pembaruannya sejak tahun 1970-an. Pada saat itu ia telah menyuarakan pluralisme agama dengan menyatakan: Rasanya toleransi agama hanya akan tumbuh di atas dasar paham kenisbian (relativisme) bentuk-bentuk formal agama ini dan pengakuan bersama akan kemutlakan suatu nilai yang universal, yang mengarah kepada setiap manusia, yang kiranya merupakan inti setiap agama.
Kemunculan JIL di Indonesia berawal dari kongko-kongko antara Ulil Abshar Abdalla (Lakpesdam NU), Ahmad Sahal (Jurnal Kalam), dan Goenawan Mohamad (ISAI) di Jalan Utan Kayu 68 H, Jakarta Timur, Februari 2001. Tempat ini kemudian menjadi markas JIL. Para pemikir muda lain, seperti Lutfi Asyyaukani, Ihsan Ali Fauzi, Hamid Basyaib, dan Saiful Mujani, menyusul bergabung. Dalam perkembangannya, Ulil disepakati sebagai koordinator. Gelora JIL banyak diprakarsai anak muda, usia 20-35-an tahun. Mereka umumnya para mahasiswa, kolomnis, peneliti, atau jurnalis. Tujuan utamanya: menyebarkan gagasan Islam liberal seluas-luasnya. “Untuk itu kami memilih bentuk jaringan, bukan organisasi kemasyarakatan, maupun partai politik,” tulis situs islamlib.com. JIL mendaftar 28 kontributor domestik dan luar negeri sebagai “juru kampanye” Islam liberal. Mulai Nurcholish Madjid, Djohan Effendi, Jalaluddin Rakhmat, Said Agiel Siradj, Azyumardi Azra, Masdar F. Mas’udi, sampai Komaruddin Hidayat. Di antara kontributor mancanegaranya: Asghar Ali Engineer (India), Abdullahi Ahmed an-Na’im (Sudan), Mohammed Arkoun (Prancis), dan Abdallah Laroui (Maroko). Jaringan ini menyediakan pentas –berupa koran, radio, buku, booklet, dan website– bagi kontributor untuk mengungkapkan pandangannya pada publik. Kegiatan pertamanya: diskusi maya (milis). Lalu sejak 25 Juni 2001, JIL mengisi rubrik Kajian Utan Kayu di Jawa Pos Minggu, yang juga dimuat 40-an koran segrup. Isinya artikel dan wawancara seputar perspektif Islam liberal.
Tiap Kamis sore, JIL menyiarkan wawancara langsung dan diskusi interaktif dengan para kontributornya, lewat radio 68H dan 15 radio jaringannya. Tema kajiannya berada dalam lingkup agama dan demokrasi. Misalnya jihad, penerapan syariat Islam, tafsir kritis, keadilan gender, jilbab, atau negara sekuler. Perspektif yang disampaikan berujung pada tesis bahwa Islam selaras dengan demokrasi. Dalam situs islamlib.com dinyatakan, lahirnya JIL sebagai respons atas bangkitnya “ekstremisme” dan “fundamentalisme” agama di Indonesia. Seperti munculnya kelompok militan Islam, perusakan gereja, lahirnya sejumlah media penyuara aspirasi “Islam militan”, serta penggunaan istilah “jihad” sebagai dalil kekerasan. JIL tak hanya terang-terangan menetapkan musuh pemikirannya, juga lugas mengungkapkan ide-ide “gila”-nya. Gaya kampanyenya menggebrak, menyalak-nyalak, dan provokatif. Akumulasi gaya ini memuncak pada artikel kontroversial Ulil di Kompas yang dituding telah menghina lima pihak sekaligus: Allah, Nabi Muhammad, Islam, ulama, dan umat Islam. “Tulisan saya sengaja provokatif, karena saya berhadapan dengan audiens yang juga provokatif,” kata Ulil.
MUI dan Sebagian Besar Ulama Indonesia Tolak dan haramkan Liberalisme Agama islam
Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengharamkan liberalisme sebagaimana dalam “Fatwa MUI Tentang Haramnya Pluralisme, Liberalisme, dan Sekulerisme Agama” yang ditandatangani langsung oleh ketua bidang Fatwa MUI Prof Dr Maruf Amin yang sekarang menjabat wakil presiden. Sebagian besar ulama dari ormas besar Islam baik dari Muhammadiyah, NU, Persis, FPI juga sepakat bahwa paham liberalisme agama akan menggerus aqidah generasi muda Islam. Liberalisme agama adalah memahami nash-nash agama (Al-Qur’an & Sunnah) dengan menggunakan akal pikiran yang bebas; dan hanya menerima doktrin-doktrin agama yang sesuai dengan akal pikiran semata.
Fatwa MUI No 7 tahun 2005 telah mengharamkan Liberalisme yang ditanda tangani oleh Ktua bidang Fatwa Maruf Amin yang saat ini menjabat Wakil Presiden Indonesia. Hal tersebut untuk menyikapi berbagai persoalan saat ini seperti munculnya disertasi seks di luar nikah, film The Santri, RUU P-KS, RUU KUHP dan lainnya.
Fatwa tersebut telah mengharamkan pemahaman-pemahaman yang menyimpang dari ajaran agama khususnya Liberalisme. Seperti liberalisme, pemahamanan yang memuja kebebasan sehingga tidak jarang menabrak aturan agama. Coba bayangkan, zina sudah sedemikian bebas, itu akan menyebabkan hancur anak-anak ke depan, tidak jelas siapa orang tuanya. Apa kita ingin negara kita hancur karena undang-undang yang diproduksi dari satu aspek saja. Dosa besar jika menyetujui undang-undang yang bertentangan agama. Bagaimana orang boleh hubungan seksual tanpa ikatan pernikahan, asal suka sama suka, itukan seperti binantang,,
Latar belakang fatwa tersebut diungkapkan karena MUI menilai bahwa pada akhir-akhir ini berkembang paham pluralisme, liberalisme dan sekularisme agama serta paham-paham sejenis lainnya di kalangan masyarakat. MUI juga mencermati bahwa berkembangnya paham pluralisme, liberalisme dan sekularisme agama di kalangan masyarakat telah menimbulkan keresahan sehingga sebagian masyarakat meminta MUI untuk menetapkan fatwa tentang masalah tersebut. dengan latar belakang itu maka MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang paham pluralisme, liberalisme, dan sekularisme agama tersebut untuk dijadikan pedoman oleh umat Islam.
Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin, mengatakan bahwa liberalisasi budaya dan pemikiran yang dihadapi bangsa Indonesia telah mengancam kehidupan sosial bangsa Indonesia. Kasus kekerasan seksual pada anak dan perempuan serta meningkatnya penganut LGBT (lesbian, gay, biseksual dan transgender) menjadi bukti jelas bagaimana liberalisme telah merusak moral bangsa. Lebih memprihatinkan lagi anak-anak dan remaja menjadi korban yang paling rentan. Demikian disampaikan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin dalam pidatonya di depan ribuan kader ‘Aisyiyah pada pembukaan Sidang Tanwir ke II ‘Aisyiyah di Gedung Bathari, Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat 6 Juni, demikian laporan muhammadiyah.or.id.
Ketua umum Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah Siti Noordjannah Djohantini dalam pidato sebelumnya mengungkapkan langkah ‘Aisyiyah yang telah mendesak pemerintahn untuk dapat melakukan langkah strategis demi menyelamatkan generasi bangsa dari kejahatan seksual yang semakin merajalela. Pemikiran liberal memberikan kebebasan tak terbatas bagi manusia terutama dalam makanan, minuman, pakaian, dan pola interaksi mereka. Seringkali pemahaman liberal ini menentang ajaran agama (Islam), sehingga akibatnya berimbas pada anak-anak dan remaja. Maraknya kasus kekerasan seksual pada anak-anak dan remaja serta meningkatnya penganut LGBT (lesbian, gay, biseksual dan transgender) merupakan bukti nyata dampak paham liberalisme
Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj menegaskan, NU tetap menentang kelompok liberal dan ekstrimis. Keduanya bertentangan dengan semangat moderasi NU. NU menganut faham tawassut, bukan liberal. Menurut NU definisi Islam liberal itu kalau meninggalkan Qur’an dan hadist. Demikian juga mantan Ketua Umum PBNU, Hasyim Muzadi mengimbau umat Islam untuk meninggalkan paham liberalisme. Paham liberal dianggap paham yang tidak sejalan dengan semangat Islam.”Saya mengimbau umat Islam untuk meninggalkan liberalisme,” ujar Hasyim Muzadi kepada wartawan di sela-sela acara Silaturrahmi Tokoh Nasional Lintas Agama, di Gedung ICIS Kebayoran, Jakarta Selatan, (14/10).
Mantan Ketua Umum PBNU, Hasyim Muzadi menilai paham liberal merupakan paham yang tanggung, dan bahkan ia menyebut sebagai setengah kafir. “Kalau di negara muslim dianggap setengah kafir. Kalau dinegara Eropa dianggap kurang sempurna kafirnya,” katanya.
Imam Besar Umat Islam Dr Habib Rizieq Shihab menyebutkan bahwa Islam Liberal adalah ” Penjiplak pemikiran”, karena gagasannya hanya meniru gagasan orientalis sebelumnya yang memulai reformasi , terutama dalam memahami dan menilai Islam. Menurut Habib Rizieq, Gerakan Islam Liberal Indonesia dengan semangat mengoceh dengan penerapan Hermeneutika dalam kajian Alquran.
sumber: wikipedia dan berbagai sumber lainnya
DAFTAR INDEKS HADITS, klik di bawah ini
