Liberalisme Menurut Islam dan Menurut Kaum Liberal Sendiri
Deprecated: Function WP_Query was called with an argument that is deprecated since version 3.1.0!
caller_get_posts
is deprecated. Use ignore_sticky_posts
instead. in /home/u5450082/public_html/Islamislami.com/wp-includes/functions.php on line 5737Notice: Undefined variable: arkrp in /home/u5450082/public_html/Islamislami.com/wp-content/plugins/ark-relatedpost/ark-relatedpost.php on line 435
Deprecated: Function ark_content_rss is deprecated since version 2.9! Use the_content_feed instead. in /home/u5450082/public_html/Islamislami.com/wp-includes/functions.php on line 5453
Notice: Undefined variable: excerpt in /home/u5450082/public_html/Islamislami.com/wp-content/plugins/ark-relatedpost/ark-relatedpost.php on line 521
Deprecated: Function ark_content_rss is deprecated since version 2.9! Use the_content_feed instead. in /home/u5450082/public_html/Islamislami.com/wp-includes/functions.php on line 5453
Notice: Undefined variable: excerpt in /home/u5450082/public_html/Islamislami.com/wp-content/plugins/ark-relatedpost/ark-relatedpost.php on line 521
Deprecated: Function ark_content_rss is deprecated since version 2.9! Use the_content_feed instead. in /home/u5450082/public_html/Islamislami.com/wp-includes/functions.php on line 5453
Notice: Undefined variable: excerpt in /home/u5450082/public_html/Islamislami.com/wp-content/plugins/ark-relatedpost/ark-relatedpost.php on line 521
Deprecated: Function ark_content_rss is deprecated since version 2.9! Use the_content_feed instead. in /home/u5450082/public_html/Islamislami.com/wp-includes/functions.php on line 5453
Notice: Undefined variable: excerpt in /home/u5450082/public_html/Islamislami.com/wp-content/plugins/ark-relatedpost/ark-relatedpost.php on line 521
Deprecated: Function ark_content_rss is deprecated since version 2.9! Use the_content_feed instead. in /home/u5450082/public_html/Islamislami.com/wp-includes/functions.php on line 5453
Notice: Undefined variable: excerpt in /home/u5450082/public_html/Islamislami.com/wp-content/plugins/ark-relatedpost/ark-relatedpost.php on line 521
19 min read

Deprecated: Function WP_Query was called with an argument that is deprecated since version 3.1.0!
caller_get_posts
is deprecated. Use ignore_sticky_posts
instead. in /home/u5450082/public_html/Islamislami.com/wp-includes/functions.php on line 5737Notice: Undefined variable: arkrp in /home/u5450082/public_html/Islamislami.com/wp-content/plugins/ark-relatedpost/ark-relatedpost.php on line 435
Deprecated: Function ark_content_rss is deprecated since version 2.9! Use the_content_feed instead. in /home/u5450082/public_html/Islamislami.com/wp-includes/functions.php on line 5453
Notice: Undefined variable: excerpt in /home/u5450082/public_html/Islamislami.com/wp-content/plugins/ark-relatedpost/ark-relatedpost.php on line 521
Deprecated: Function ark_content_rss is deprecated since version 2.9! Use the_content_feed instead. in /home/u5450082/public_html/Islamislami.com/wp-includes/functions.php on line 5453
Notice: Undefined variable: excerpt in /home/u5450082/public_html/Islamislami.com/wp-content/plugins/ark-relatedpost/ark-relatedpost.php on line 521
Deprecated: Function ark_content_rss is deprecated since version 2.9! Use the_content_feed instead. in /home/u5450082/public_html/Islamislami.com/wp-includes/functions.php on line 5453
Notice: Undefined variable: excerpt in /home/u5450082/public_html/Islamislami.com/wp-content/plugins/ark-relatedpost/ark-relatedpost.php on line 521
Deprecated: Function ark_content_rss is deprecated since version 2.9! Use the_content_feed instead. in /home/u5450082/public_html/Islamislami.com/wp-includes/functions.php on line 5453
Notice: Undefined variable: excerpt in /home/u5450082/public_html/Islamislami.com/wp-content/plugins/ark-relatedpost/ark-relatedpost.php on line 521
Deprecated: Function ark_content_rss is deprecated since version 2.9! Use the_content_feed instead. in /home/u5450082/public_html/Islamislami.com/wp-includes/functions.php on line 5453
Notice: Undefined variable: excerpt in /home/u5450082/public_html/Islamislami.com/wp-content/plugins/ark-relatedpost/ark-relatedpost.php on line 521

Agama liberal adalah sebuah tradisi keagamaan yang merangkul secara teologis kepelbagaian pemikiran ketimbang hanya mengakui satu saja kredo, syahadat, otoritas, atau tulisan. Karena tradisi ini memanfaatkan sumber-sumber dari banyak tradisi, ia tidak dapat dicirikan sebagai Kristen, Yahudi, Islam atau keyakinan keagamaan apapun juga. Jadi Liberalisme itu bisa terjadi pada semua agama.
Islam berkembang sesuai dengan zamannya. Ia berjalan sesuai dengan lajunya sejarah manusia muslim. Perjalanan pemikiran Islam ini juga dipengaruhi oleh naik turunnya kekuasaan pada abad ke-15, yaitu terjadinya kemerosotan pemikiran Islam serta ditandai oleh kejumudan berfikir sehingga kekuasaan para penjajah menjadi kuat dihampir semua
Negara Islam yang terjajah, apalagi para penjajah tersebut juga membawa konsepsi pemikiran yang segaja dikembangkan untuk menyingkirkan atau paling tidak mendistorsi pemikiran Islam. Maka dari itu, terjadi penurunan pemikiran diantara umat Islam sendiri.
Kelompok Islam Liberal, sebuah istilah yang diadopsi dari kategorisasi pengamat dan penulis asing, Leonard Binder dan Charles Kurzman. Binder mengemukakan pandangan-pandangannya yang ingin mendapatkan penghargaan tentang berfikir yang liberal. Sementara itu, Kurzman memberikan bahwa sejatinya Islam itu sebuah agama yang mendorong adanya liberalisme. Dalam artian, memberikan keluasan pada umatnya untuk mempergunakan akal sebagai perangkat yang akan berguna dalam memahami agama.
Di samping itu, ada juga beberapa tokoh dunia menilai Islam dengan nada miring, seperti halnya unkapan-unkapan para orientalis. Voltaire (1745) misalnya, dalam bukunya Mahomet of Fanaticism, manilai bahwa Islam identik dengan kefanatikan. Dalam terminologi politik, kekuasaan Islam berarti dispotisme (kesewenag-wenangan), kata Montesquie. Kemudian diaminkan juga oleh Francis Bacon (1627) yang mengidentikkan kekuasan Islam dengan Monarkhi Absolut. Sedangkan dibidang militer Islam identik dengan teror seperti diungkapkan oleh Eugene Delacois (1824). Bahkan sastrawan Ernest Renon (1862) berpendapat bahwa tradisi Islam identik dengan keterbelakangan dan primitif.

Pada pihak lain istilah Islam Liberal sebelumnya merujuk kepada cendekiawan muslim yang ingin menggerakkan kebebasan berfikir. Mereka melakukan pembaharuan dalam menafsirkan ayat-ayat, tidak hanya tekstual tetapi juga kontekstual. Mereka disebut dengan Islam Liberal dalam arti menolak taklid, manganjurkan ijtihad, serta menolak otoritas bahwa hanya individu atau kelompok tertentu yang berhak manafsirkan Al-Qur’an (Atho Mudzhar, dalam dialog no.62 tahun XXIX, 2006)
Akan tetapi dalam perkembangannya, khusus di Indonesia, muncul sebuah kelompok yang ditunggangi oleh Ulil Abshar Abdalla, Nong Nurul Mahmada, Burhanuddin dan lain-lain, yang menyebut kelompoknya dengan Islam Liberal. Mereka tidak puas dengan Islam yang diajarkan dipesantren-pesantren dan ingin memahami Islam dengan jalan pintas.
Mereka menilai ajaran Islam dengan akal semata dan hanya menerima agama yang cocok dengan akal pikiran. Pemikiran Islam Liberal seperti ini oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dinilai sangat berbahaya, sehingga pada Munasnya yang ke-7 tanggal 25-29 Juli 2005 mengeluarkan fatwa bahwa Pluralisme, Sekularisme, dan Liberalisme merupakan paham yang bertentangan dengan Islam dan haram hukumnya bagi umat Islam mengikuti paham ini. Kemudian Forum Umat Islam (FUI) di Bandung mengeluarkan fatwa mati kepada Ulil sebagai ketua jaringan Islam Liberal (Atto Mudzhar, dalam dialog no.62, tahun XXIX, 2006)
Pandangan Kurzman dan para tokoh orientalis diatas, bisa dikategorikan bahwa mereka ”menggiring” Islam seperti liberal Barat. Padahal terdapat perbedaan yang mendasar antara keduanya, karena Islam itu masih berpijak kepada Al-Qur’an dan Hadits. Sedangkan Islam Liberal telah melanggar prinsip muhkamat. Islam Liberal sebenarnya menawarkan wacana baru tentang Islam di Indonesia, yang dikemas secara modern, professional, dan berkesinambungan dengan masa lalu. Akan tetapi sayangnya langkah yang mereka lakukan tidak benar sama sekali. Di Indonesia gagasan Islam Liberal diteliti oleh Dr. Greg Barton (1998) yang ditulis dalam disertasi doktornya di Monash University, Melbourne, Australia. Penelitian ditekankan tahun 1960 sampai 1990. gerakan dan pemikiran ini telah terpengaruh pada tataran keagaman, sosial dan politik.
Gerakan ini secara luas tumbuh dilingkungan para intelektual yang memiliki latar belakang modern, yang dikombinasikan dengan pendidikan Islam klasik. Kemunculannya di Indonesia menurut Islam Liberal sebagai pendorong bagi terbitnya kebangkitan baru satu generasi muslim, terutama kelas menengah kota, sehingga mampu berperan secara lebih
liberal dan progessif untuk sebuah Indonesia baru.
Ancaman Islam Liberal Terhadap Pemikiran Aqidah Islam, Islam Liberal ingin mengusung rasionalisme dan modernisme terhadap Islam. Tidak heran golongan ini terjebak dalam memainkan peran akal terlalu bebas, sehingga mereka melabrak prinsip-prinsip pokok dalam Islam. Konsekwensi logisnya, Islam merasa terancam dengan kehadiran Islam Liberal, karena ini berkaitan dengan akidah Islam sendiri yang akan ternodai.
Perlu dijelaskan bahwa pembaharuan dalam Islam memang suatu keharusan dalam rangka menghidupkan ajaran Islam sepanjang masa. Hal ini juga dipicu oleh sifat dan watak Islam yang menghendaki dengan zaman yang dinamis. Akan tetapi dalam Islam Liberal, ini terlalu longgar dalam menafsirkan ajaran Islam, sehingga kebablasan dan melanggar ayat-ayat muhkamat. Padahal pembaharuan dalam Islam adalah usaha untuk menafsirkan kembali ayat-ayat mutasyabihat bukan muhkamat serta merubah paham-paham atau ijtihad para ulama masa lalu untuk disesuaikan dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi modern. Artinya, yang diperbarui dalam Islam adalah bukan ayat-ayat atau hadits, melainkan pemahaman ayat-ayat atau hadits yang ada hubungannya dengan kehidupan manusia di permukaan bumi ini agar sesuai dengan iptek. Karena itu, istilah yang cocok dalam hal ini adalah al-tajdid fi alIslam, bukan tajdid al Islam.
Perlu dipahami bahwa ayat-ayat Al-Qur’an pada umumnya hanya datang dalam bentuk garis-garis besar dan prinsip-prinsip pokok saja tanpa penjelasan lebih lanjut tentang maksud, rincian, dan cara pelaksanaannya. Ayat-ayat seperti inilah yang menjadi pegangan umat Islam sejak periode Nabi Muhammad SAW, sampai sekarang bahkan sampai akhir zaman. Pada masa Rasullullah masih hidup, apabila ada masalah baru atau sesuatu yang belum ada kejelasan hukumnya dalam Al-Qur’an, maka para sahabat langsung bertanya kepada beliau. Dalam hal ini Rasullullah diantaranya menjawab langsung dan ada juga ia menyuruh sahabat memutuskan perkara tersebut dengan berijtihad di depannya. Cara tersebut, persoalan-persoalan itu dapat diselesaikan
dengan baik.
Liberalisme Menurut Ahl Al-Sunnah Wa AlJama’ah
Pada periode sahabat daerah yang dikuasai Islam bertambah luas, sedangkan masalah-masalah baru yang dihadapi umat muncul semakin menjamur, maka timbullah penafsiran penafsiran atau penjelasanpenjelasan tentang ajaran Islam Ahl Al-Sunnah Wa AlJama’ah yang juga berasal dari ajaran-ajaran dasar tersebut. Hasil ijtihad para sahabat ini walaupun tidak ma’sum seperti Nabi Muhammad SAW, namun banyak membawa pengaruh pada zaman sekarang. Pada masa ulama-ulama besar, daerah Islam Ahl Al-Sunnah Wa AlJama’ah semakin luas yang mencakup berbagai bangsa, kebudayaan, dan adat istiadat.
Sejalan dengan berkembang pesatnya daerah Islam Ahl Al-Sunnah Wa AlJama’ah tersebut, maka masalah yang dihadapi tentu semakin kompleks pula. Padahal, para ulama tidak hidup disuatu daerah, melainkan berpencar di daerah-daerah yang berbeda. Konsekwensi logisnya, muncullah penafsiran yang banyak tentang ajaran Islam, baik berbeda satu sama lain, bahkan ada yang berseberangan. Pada periode ini pula penafsiran-penafsiran dari ajaran Islam tersebut mengambil bentuk mazhab-mazhab dan aliran-aliran.
Dari uraian diatas, dapat dilihat bahwa ijtihad para ulama tentang ajaran dasar dan prinsip-prinsip yang terkandung dalam Al-Qur’an terjadi sepanjang masa. Hasil ijtihad akan semakin banyak jumlahnya, bahkan jauh lebih banyak dari ayat-ayat Al-Qur’an itu sendiri. Perlu dipahami, karena ijtihad ini hasil pemikiran manusia, maka ia bersifat relatif dan termasuk sebuah kebudayaan. Pemikiran yang dilahirkan Islam Liberal memang termasuk sebuah ijtihad, tetapi prosedur penafsiran yang mereka lalui telah melenceng dari prinsip-prinsip ajaran Islam. Maka dari itu, perlu filterisasi atau tindakan preventif terhadap golongan ini supaya tidak terlalu menjalar di tubuh umat Islam. Kalau dibiarkan mengakibatkan ancaman yang sangat serius terhadap pemikiran umat Islam.
Dalam Islam sudah ada metode penafsiran yang baku, seperti Tahlili, Muqaran, dan Maudhu’i. Khusus metode yang terakhir ini dinilai oleh kalangan mufassir dapat menjawab persoalan-persoalan masyarakat.
Harus diakui bahwa penafsiran tentu saja tidak sakral dan berpeluang untuk dibetulkan. Hal ini terkait dengan konteks zaman, apalagi yang ditafsirkan tersebut ada hubungannya dengan sains. Akan tetapi dalam menafsirkan itu, sekali lagi, ada rambu-rambunya, yakni selama tidak melanggar yang prinsip atau muhkamat.
Demikian juga islam Ahl Al-Sunnah Wa AlJama’ah , tidak mengenal pluralisme agama. Betul agama itu banyak, namun masing-masing agama memiliki periodenya sesuai dengan masa agama itu diturunkan. Agama yang benar ialah agama Islam yang diturunkan kepada nabi Muhammad SAW., dan periodenya sampai akhir zaman. Memang semua agama bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Tuhan, namun dalam Islam menekankan bahwa jalan yang ditempuh juga harus benar. Beda antara kerukunan agama dengan Pluralisme. Kerukunan agama membuat jembatan keharmonisan antaragama, namun masing-masing agama terdapat perbedaan. Islam sesuai dengan yang disebutkan Al-Qur’an adalah satu-satunya agama yang benar dan agama yang lain (sekalipun Yahuni dan Nashara serumpun dengan Islam), namun sudah dirubah oleh penganutnya.
Ajaran islam Ahl Al-Sunnah Wa AlJama’ah tidak mengenal sekularisme atau pemisahan antara agama dan dunia. Ini adalah pengaruh Barat, yang agama mereka yang dogmatis tidak mampu menghadapi perkembangan iptek. Sejarah menuturkan, agama Barat dengan hebat menggempur iptek. Penggempuran ini dilanjutkan dengan kekejaman agamawan (baca: gerejawan) yang menganut geosentris kepada ilmuan yang menganut heleosentris.
Kejadian ini dikenal dengan sebutan inquisisi (dogmatisme melawan rasionalisme yang diwarisi dari Islam). Contoh terbaik dalam hal ini dapat dilihat pada praktek pemimpin Benedictine yang diangkat kelayar perak via film The Name of the Rose. Islam sebagai agama yang sempurna, telah mempunyai agenda mewujudkan kehidupan yang seimbang dunia dan akhirat, rohani dan jasmani. Karena itu, sekularisme tidak akan mendapat tempat dalam Islam dan umat Islam akan menjunjung tinggi ajaran Islam yang mulia.
Langkah yang harus dilakukan sesegera mungkin adalah dengan memantapkan akidah Islam dan tidak fanatisme (tekstualis) dalam memahami ajaran Islam serta mengadopsi hal-hal yang positif dari pemikiran Barat. Artinya, sebagai Islam , berada diposisi antara Islam Fundamentalis dengan Islam Liberal. Kalau Islam Fundamentalis yang berpaham kemutlakan terhadap Islam jelas bertentangan dengan sifat kedinamisan manusia dan berilmu pengetahuan (QS. Al-Baqarah: 31). Menurut Muhammad Iqbal, jika manusia bersifat dinamis, maka agama yang berfungsi mengatur hidup manusia tentu harus sesuai pula dengan kedinamisan manusia (M. Iqbal, 1983: 179).
Jika tidak demikian, tentu tidak ada kecocokan antara manusia dan agama, karenanya kemajuan agama akan terhambat. Maka tidak heran, agama seperti ini akan ditinggalkan manusia. Begitu juga halnya Islam Libral, yang terlalu ekstrem kiri, akan menggiring pemikiran manusia kearah kebebasan tanpa kendali dan ini akan membahayakan kehidupan manusia.
Akidah dalam Islam secara terminologi berarti sesuatu yang terbuhul kuat dalam hati. Ia adalah pendorong bagi manusia untuk mengembangkan diri menuju kesempurnaan (teoritis). Akidah yang paling utama dalam Islam ialah akidah tauhid yang terkandung dalam syahadat yang bermakna ’tidak ada yang ditaati selain Allah’ dan tidak ada yang tidak tunduk pada sunnatullah/takdir Allah. Akidah tauhid dalam Islam membawa kepada keyakinan bahwa hanya kehendak dan larangan Allah yang harus ditaati; bermohon langsung kepadanya tanpa perantara. Tauhid Islam menentang trinitas (QS. 5: 72-73).
Allah berfirman rahman dan rahim. Rahman Allah merata bagi seluruh makhluk, termasuk juga manusia yang jahat, seperti pemberian cahaya mentari, udara, air, dan lainnya. Sedangkan rahim Allah adalah manifestasi manusia ketika hidup di dunia ini. Adanya neraka bukanlah menghilangkan kasih sayang Allah, tetapi dikarenakan manusia itu sendiri yang enggan masuk surga (A. Aziz Dahlan, 2001: 148).
Islam Liberal Menurut Kaum Liberal
Teolog James Luther Adams mendefinisikan “kelima batu licin liberalisme” sebagai: Wahyu dan kebenaran tidak tertutup atau berakhir, melainkan terus-menerus disampaikan. Semua hubungan antar manusia secara ideal haruslah dilandaskan pada hubungan timbal balik, persetujuan bebas, dan bukan paksaan. Afirmasi (penerimaan) terhadap kewajiban moral untuk mengarahkan upaya-upaya seseorang untuk membangun sebuah komunitas yang adil dan penuh cinta-kasih. Penyangkalan terhadap konsepsi kebajikan yang tanpa cacat atau kekurangan (imakulat) dan afirmasi (pengakuan) terhadap perlunya inkarnasi sosial. Kebaikan haruslah diberikan bentuk dan kuasa di dalam sejarah.
Sumber-sumber (ilahi dan manusiawi) yang tersedia untuk mencapai perubahan membenarkan suatu sikap optimisme yang ultim (namun tidak dengan sendirinya mendesak). Ada harapan akan kelimpahan yang ultim dari seluruh Alam.
Seorang pemeluk agama liberal mendefinisikannya sebagai berikut:“
Menjadi seorang liberal menurut kitab suci kesayanganku, Merriam-Webster, berarti bersikap terbuka, bebas dari hambatan-hambatan dogmatisme dan otoritas, menjadi seorang yang pemurah dan meyakini akan kebaikan hakiki umat manusia. Agama didefinisikan sebagai sesuatu yang mengikat kita atau yang menghubungkan kita kembali dengan apa yang pada akhirnya dianggap penting. Jadi, orang beragama yang liberal adalah mereka yang saling terkait, melalui kemurahan dan keterbukaan, dengan aspek-aspek kehidupan yang paling penting. Dan di situlah terletak tantangannya. Bila kita berpikiran terbuka dan tidak terikat oleh otoritas siapakah atau apakah yang menentukan masalah-masalah yang teramat penting itu?
Ungkapan “Islam Liberal” mungkin terdengar kontradiksi dalam peristilahan (contradiction in terms). Selama berabad-abad, Barat mengidentifikasikan Islam dengan unsur-unsurnya yang eksotik. Kepercayaan Islam disamakan dengan fanatisme, sebagaimana diungkapkan Voltaire dalam tulisannya, “Mahomet, or Fanatism”. Islam juga disamakan dengan kezaliman, seperti diungkapkan Mountesqieu sebagai “Kezaliman Timur”, atau definisi yang diberikan Francis Bacon “Sebuah kerajaan yang sama sekali tidak memiliki nilai-nilai sopan-santun (keadaban), sebuah tirani absolut dan murni; sebagaimana terjadi di Turki.”
Tema-tema di atas berlanjut hingga hari ini, sebagaimana persepsi Barat tentang Islam yang diidentifikasikan sebagai imaginasi-imaginasi terorisme, dan gambaran teokrasi yang menakutkan. Revolusi Iran pada tahun 1979 dan kebangkitan radikalisme Islam dari Afrika Barat hingga Asia Tenggara menambah kesan adanya perang dingin yang terlihat. Juga dalam dunia akademik, umat Islam dianggap mencurahkan perhatian kepada pemahaman keagamaan yang radikal. Hal itu terlihat pada karya-karya akademik dengan judul yang meresahkan, seperti; Islam Radikal (Radical Islam), Islam Militan (Militant Islam), dan Jihad (Sacred Rage).
Memang sebagian Muslim sepakat dengan para orientalis Barat bahwa Islam belum diberi kesempatan untuk berubah. Itulah yang menyebabkan umat Islam dihadapkan pada sebuah tantangan untuk memberikan tafsir kontekstual terhadap berbagai persoalan. Namun, wacana tafsir kontekstual itu masih menjadi perdebatan yang seru dikalangan umat Islam. Seorang Muslim Pakistan, misalnya, pernah menulis: “Orang yang berpikir tentang reformasi atau modernisasi Islam adalah salah jalan, dan usaha mereka yang berpikir tentang reformasi atau modernisasi Islam itu pasti akan gagal … Mengapa Islam harus dimodernkan? Bukankah kemodernan Islam telah selesai, murni sempurna, universal, serta berlaku setiap waktu?”
Dalam kajian historis, di kalangan umat Islam memang terdapat pemahaman-pemahaman yang beraneka ragam. Di antara variasi pemahaman itu adalah adanya sebuah tradisi yang disuarakan dengan konsisten sehingga paralel dengan liberalisme di dunia Barat. Para penerjemah tradisi ini mengekspresikan kejengkelannya, karena posisi mereka pada umumnya “masih diacuhkan” oleh para sarjana dan media massa Barat yang lebih tertarik pada sensasionalisme wacana kaum ekstrimis-fundamentalis.
Fokus dari tradisi yang terabaikan ini, memang terkenal sangat kontroversial. Karena membahas mengenai gagasan-gagasan Islam yang paling liberal dalam pemikiran Dunia Islam dewasa ini. Apalagi sering dikonotasikan dengan Barat, sekular dan dipengaruhi cara pandang orientalisme. Sebenarnya tradisi–yang disebut sebagai Islam Liberal–ini sangat menggugah, karena mentradisikan pemikiran Islam yang terbuka, inklusif dan menerima usaha-usaha ijtihad kontekstual. Charles Kurzman, di dalam bukunya Liberal Islam, A Sourcebook, menyebut enam gagasan yang dapat dipakai sebagai tolok ukur sebuah pemikiran Islam dapat disebut “Liberal” yaitu: (1). melawan teokrasi, yaitu ide-ide yang hendak mendirikan negara Islam; (2). mendukung gagasan demokrasi; (3). membela hak-hak perempuan; (4) membela hak-hak non-Muslim; (5) membela kebebasan berpikir; (6) membela gagasan kemajuan. Siapapun saja, menurut Kurzman, yang membela salah satu dari enam gagasan di atas, maka ia adalah seorang Islam Liberal.
Sebenarnya, latar belakang pemikiran liberal Islam mempunyai akar yang jauh sampai di masa keemasan Islam (the golden age of Islam). Teologi rasional Islam yang dikembangkan oleh Mu’tazilah dan para filsuf, seperti al-Kindi, al-Farabi, Ibn Sina, Ibn Rusyd dan sebagainya, selalu dianggap telah mampu menjadi perintis perkembangan kebudayaan modern dewasa ini. Sebut saja sosok seperti Ibn Sina dan Ibn-Rusyd, yang dikenal bukan saja sebagai filsuf besar, tetapi juga dokter yang meninggalkan warisan khazanah keilmuan yang luar biasa, yakni al-Qanun fi al-Thibb (The Canon) dan al-Kulliyat, yang masih dipelajari di Eropa sebagai ensiklopedi sampai abad ke-17.
Pemikiran liberal Islam yang memberi bobot besar terhadap penafsiran baru ajaran Islam dewasa ini, sebenarnya memang mempunyai genealogi pemikiran jauh ke belakang, hingga Ibn Taymiyah (1963-1328) yang menghadapi problem adanya dua sistem pemerintahan, yaitu kekhalifahan yang ideal–yang pada masanya sudah tidak ada lagi–dan pemerintahan “sekular” yang diperintah oleh sultan Mamluk, di mana Ibn Taimiyah juga menjadi pegawainya. Dia juga berhadapan dengan adanya dua sistem hukum, yaitu syari’ah (hukum agama), dan hukum yang diterapkan pemerintahan Mamluk (political expediency, natural equity).
Menghadapi masalah tersebut, Ibn Taymiyah melakukan refleksi mendalam terhadap keseluruhan tradisi Islam dan situasi baru yang dihadapinya. Dalam ketegangan-ketegangan pilihan ini, Ibn Taymiyah menyarankan suatu “jalan tengah”, yaitu suatu sikap moderat. Untuk itu, perlu dilakukan ijtihad (berani berpikir sendiri secara intelektual) pada situasi yang berubah. Suatu ijma’ (konsensus) hanya ada dan terjadi pada masa sahabat–oleh karena kesetiaan mreka kepada apa yang dikatakannya dan diperbuatnya–, tapi tidak berlaku lagi bagi ahli hukum setelah itu. Dari sudut isi, pemikiran ijtihad Ibn Taymiyah ini sudah merintis suatu metodologi penafsiran teks dan ijtihad atas masalah-masalah sosial-politik, yang kelak menjadi inspirator, terutama kalangan liberalis, juga revivalis dan neo-fundamentalis.
Usaha Ibn Taymiyah pun dilanjutkan oleh Ibn Khaldun (1332-1406). Dialah yang merintis sosiologi Islam. Berdasarkan praktek-praktek politik studi historiografinya, Ibn Khaldun–sebagai seorang pengembara dan pengabdi dari banyak kerajaan Islam waktu itu yang terpecah-pecah–, percaya sepenuhnya kepada pemikiran politik Ibn Taymiyah, terutama tentang pentingnya kesejahteraan umum (common goods) dan hukum ilahiyah demi menjaga kestabilan dan kesejahteraan negara, yang kemudian diperluasnya dengan teori tentang “solidaritas alamiah” (ashabiyah) dan etika kekuasaan. Sejak Ibn Khaldun ini, pemikiran Islam mengenai sosiologi politik mendapatkan tempat dalam keseluruhan refleksi Islam dan perubahan sosial. Oleh karena itu, penafsiran kembali Islam (ijtihad) menjadi suatu keharusan mutlak dalam masa perubahan politik.
Sebenarnya, liberalisme Islam mendapatkan momentum secara politis lebih mendalam pada saat kesultanan Ottoman di Turki, yang oleh segelintir cendekiawan di Konstantinopel dirasakan sebagai ketinggalan zaman, terlalu kaku, dan terlalu religius. Diantara tokoh-tokoh cendekiawan itu adalah Sinasi, Ziya Pasha dan Namik Kemal. Di Mesir, juga ada tokoh-tokoh sekaliber di Turki yang liberal, seperti Rifa’ Badawi Rafi’ al-Tahtawi (1801-1873), Khayr al-Din Pasha (1810-18819), dan Butrus al-Bustam (1819-1883). Mereka dihadapkan pada pertanyaan-pertanyaan, yang ringkasnya adalah: Bagaimana masyarakat yang baik itu? Bagaimana bisa mengetahui bahwa (masyarakat) itu baik atau ideal? Norma-norma apa yang sebaiknya membimbing suatu pembaruan sosial? Dari mana norma-norma itu harus dicari? Bolehkah dari Islam ataukah justru dari Barat? Lantas, antara Islam dan Barat, apakah tidak ada pertentangan?
Menurut mereka, ‘ulama harus dilibatkan dalam pemerintahan, tetapi untuk itu, ‘ulama harus terlebih dulu diberikan pendidikan modern yang memadai, agar mereka dapat melihat situasi dan kebutuhan masyarakat modern sekarang ini. Dari para ‘ulama itu, dituntut pengetahuan tentang apa itu dunia modern dan problematikanya, supaya tidak terkurung hanya dalam ajaran-ajaran tradisional. Sementara itu, syari’ah juga harus disesuaikan dengan situasi baru. Antara syari’ah (hukum Islam) dan hukum alam (ilmu pengetahuan) yang dikembangkan di Eropa dianggap tidak banyak perbedaannya secara prinsipil. Karena itu, pendidikan modern adalah suatu keharusan untuk umat Islam. Juga untuk “memperbaharui” syari’ah itu.
Demikianlah, sampai sebelum Jamal al-Din al-Afghani (1839-1897), Muhammad ‘Abduh dan Muhammad Rasyd Ridla (1865-1935), kesadaran bahwa Islam itu–maksudnya tentu saja pemahaman kaum Muslim terhadap Islam–harus “dimodernkan” atau “dirasionalkan” sudah menjadi kesadaran umum para cendekiawan Muslim. Dan ini telah menimbulkan gerakan yang oleh Fazlur Rahman disebut sebagai “gerakan modernisme awal.” Oleh karena itu pula, Tahtawi dan seluruh kawan-kawannya yang sezaman, telah melihat bahwa Eropa adalah sumber ide dan penemuan yang tak terelakkan. Maka, Islah harus belajar dari Barat!
Memang, mereka pun menyadari bahaya yang bisa muncul dari proses “pembaratan” ini. Tetapi, mereka juga yakin bahwa kekuatan gagasan yang progresif dari Barat itu, juga akan mampu mengatasi masalah yang akan muncul. Apalagi, bertepatan dengan munculnya gagasan-gagasan itu, secara politis Ottoman mengalami kemunduran.
Selanjutnya, masalah menjadi lain ketika Afghani, ‘Abduh dan Rasyd Ridha hidup. Masalah yang dihadapi mereka adalah imperialisme Eropa. Kerajaan Ottoman dalam tahun 1875-1878, telah kemasukan kekuatan militer Eropa. Tahun 1881, Tunisia diduduki Perancis dan tahun 1882, Mesir pun jatuh ke tangan Inggris. Dan pada tahun-tahun ini pula, semua dunia Islam berada dalam genggaman kolonialisme Eropa, termasuk Indonesia. Sehingga, secara politis keadaan sudah berubah. Maka melihat fenomena Barat-Modern tanpa kritisisme pun menjadi naif. Melalui mereka, muncullah gagasan pan-Islamisme yang mau melawan kolonialisme Barat. Dalam diri mereka, sudah timbul suatu kesadaran bahwa Barat yang modern itu ternyata juga mempunyai sisi destruktif, yakni imperialisme yang menghancurkan kebudayaan Islam baik secara sosial-budaya maupun politis. Timbullah kesadaran bahwa yang modern bukan hanya Barat, tetapi bisa juga Islam. Karena itu pemikiran dan gerakan modernisme awal ini, nantinya mendorong munculnya gerakan-gerakan neo-revivalisme, yang terutama dipimpin oleh Hassan al-Banna, Sayyid Qutb, dan Abu ‘Al al-Mawdudi, yang nanti akan “dicap” sebagai akar fundamentalisme Islam kontemporer.
Pada masa-masa ini, gagasan romantisme kejayaan Islam muncul sebagai motivasi melawan penjajahan. Inilah dorongan paling besar yang merefleksikan kembali arti peradaban Islam di dunia modern, di tengah-tengah hegemoni Barat waktu itu. Dorongan ini terus menjadi momentum pemikiran Islam paska kolonialisme. Dari sini, mulailah dilakukan refleksi atas munculnya peradaban Barat, dan hegemoninya atas dunia Islam. Nantinya, sebagai “puncak” pemikiran modernis ini, sangat relevan memberi perhatian atas kajian-kajian ekonomi-politik atas apa yang menjadi pendorong imperialisme Barat terhadap dunia Islam. Pemikir-pemikir Muslim kontemporer seperti Hasan Hanafi, Asghar Ali Engineer, Ali Syari’ati, Zia-ul Haq, dan kalangan-kalangan transformis lainnya yang menaruh perhatian pada gagasan pembebasan, layak juga diperhatikan.
Sampai di sini, menarik sekali untuk memperhatikan pokok-pokok gagasan kalangan modernis-liberalis ini, yang nantinya akan dikritik secara keras oleh kaum fundamentalis Islam, khususnya seperti ditulis oleh Nader Saiedi dalam pandangan-pandangan mereka perihal: Pertama, keyakinan akan perlunya sebuah filsafat dialektis; kedua, keyakinan akan adanya aspek historisisme dalam kehidupan sosial keagamaan; ketiga, pentingnya secara kontinu untuk membuka kembali pintu ijtihad yang dulu sempat tertutup atau justru ditutup oleh fatwa ulama; keempat, penggunaan argumen-argumen rasional untuk iman; kelima, perlunya pembaruan pendidikan; dan keenam, menaruh simpati dan hormat terhadap hak-hak perempuan, dan non-Muslim.
Islam Liberal Menurut Ketua PB Nahdatul Ulama
Mantan Ketua Umum PBNU, Hasyim Muzadi mengimbau umat Islam untuk meninggalkan paham liberalisme. Paham liberal dianggap paham yang tidak sejalan dengan semangat Islam.”Saya mengimbau umat Islam untuk meninggalkan liberalisme,” ujar Hasyim Muzadi kepada wartawan di sela-sela acara Silaturrahmi Tokoh Nasional Lintas Agama, di Gedung ICIS Kebayoran, Jakarta Selatan, (14/10).
Mantan Ketua Umum PBNU, Hasyim Muzadi menilai paham liberal merupakan paham yang tanggung, dan bahkan ia menyebut sebagai setengah kafir. “Kalau di negara muslim dianggap setengah kafir. Kalau dinegara Eropa dianggap kurang sempurna kafirnya,” katanya.
Ia menganggap pencekalan pemerintah Malaysia terhadap aktivis Jaringan Islam Liberal (JIL), Ulil Abshar Abdalla sebagai sebuah sikap yang wajar yang diambil sebuah negara. “Karena dia (Ulil) sejarahnya aneh-aneh, ya nggak salah yang nyekal,” ucapnya.
Hasyim menimbau agar Ulil untuk tidak melakukan tindakan yang di luar kewajaran umat beragama. “Agama ya begitu itu, mau dibikin aneh-aneh gimana lagi. Yang wajar saja lah. Jangan aneh-aneh,” ujarnya. Sebelumnya, Ulil dikabarkan dicekal untuk Masuk negeri Jiran lantaran dikhawatirkan menyebarkan paham liberal dalam beragama. Paham liberal Ulil dianggap berpotensi merusak akidah. Ulil sebelumnya diundang ke Malaysia untuk menjadi pembicara dalam sebuah seminar.
Liberalisme agama adalah memahami nash-nash agama (Al-Qur’an & Sunnah) dengan menggunakan akal pikiran yangg bebas; dan hanya menerima doktrin-doktrin agama yang sesuai dengan akal pikiran semata.
Islam Liberal menurut MUI
Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesi (MUI) Prof Dr KH Didin Hafidhuddin menyatakan perlunya disosialisasikan kembali Fatwa MUI No 7 tahun 2005 tentang haramnya Sekulerisme, Pluralisme dan Liberalisme (Sepilis). Hal tersebut untuk menyikapi berbagai persoalan saat ini seperti munculnya disertasi seks di luar nikah, film The Santri, RUU P-KS, RUU KUHP dan lainnya.
Fatwa MUI No 7 tahun 2005 mengharamkan pemahaman-pemahaman yang menyimpang dari ajaran agama khususnya Liberalisme. Seperti liberalisme, pemahamanan yang memuja kebebasan sehingga tidak jarang menabrak aturan agama. “Coba bayangkan, zina sudah sedemikian bebas, itu akan menyebabkan hancur anak-anak ke depan, tidak jelas siapa orang tuanya. Apa kita ingin negara kita hancur karena undang-undang yang diproduksi dari satu aspek saja. Dosa besar jika menyetujui undang-undang yang bertentangan agama. Bagaimana orang boleh hubungan seksual tanpa ikatan pernikahan, asal suka sama suka, itukan seperti binantang,” ujar Kiai Didin.
Adapaun Fatwa Majelis Ulama Indonesia itu bernomor: 7/MUNAS VII/MUI/11/2005 Tentang PLURALISME, LIBERALISME DAN SEKULARISME AGAMA Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam Musyawarah Nasional MUI VII, pada 19-22 Jumadil Akhir 1426 H / 26-29 Juli 2005 Latar belakang fatwa tersebut diungkapkan karena MUI menilai bahwa pada akhir-akhir ini berkembang paham pluralisme, liberalisme dan sekularisme agama serta paham-paham sejenis lainnya di kalangan masyarakat. MUI juga mencermati bahwa berkembangnya paham pluralisme, liberalisme dan sekularisme agama di kalangan masyarakat telah menimbulkan keresahan sehingga sebagian masyarakat meminta MUI untuk menetapkan fatwa tentang masalah tersebut. dengan latar belakang itu maka MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang paham pluralisme, liberalisme, dan sekularisme agama tersebut untuk dijadikan pedoman oleh umat Islam.
Pluralisme, sekularisme dan liberalisme agama sebagaimana dimaksud pada bagian pertama adalah paham yang bertentangan dengan ajaran agama Islam. Umat Islam haram mengikuti paham pluralism, sekularisme dan liberalisme agama. Dalam masalah aqidah dan ibadah, umat Islam wajib bersikap eksklusif, dalam arti haram mencampuradukkan aqidah dan ibadah umat Islam dengan aqidah dan ibadah pemeluk agama lain
Bagi masyarakat muslim yang tinggal bersama pemeluk agama lain (pluralitas agama), dalam masalah sosial yang tidak berkaitan dengan aqidah dan ibadah, umat Islam bersikap inklusif, dalam arti tetap melakukan pergaulan sosial dengan pemeluk agama lain sepanjang tidak saling merugikan.
Liberalisme Menurut Imam besar Habib Rizieq Shihab
Habib Rizieq menyebutkan bahwa Islam Liberal adalah ” Penjiplak pemikiran”, karena gagasannya hanya meniru gagasan orientalis sebelumnya yang memulai reformasi , terutama dalam memahami dan menilai Islam.
Menurut Habib Rizieq, Gerakan Islam Liberal Indonesia dengan semangat mengoceh dengan penerapan Hermeneutika dalam kajian Alquran. Padahal, jauh sebelum JIL menggema, seorang pendeta Assyria bernama Alphonse Mingana (1881-1937), yang juga dosen Teologi Kristen di Universitas Birmingham , dalam bukunya “ Syriac Influence on The Style of The Alquran ” terbitan 1927 menyatakan: “Ini adalah waktunya untuk mengkritik teks Alquran, seperti yang telah kita lakukan pada Taurat Yahudi Aram dan Alkitab Kristen Yunani.” Rizieq juga mengatakan bahwa JIL hanyalah sekelompok orang inferior dengan penyakit “keterbelakangan intelektual”, yang menurutnya telah menjelaskan berbagai pernyataan dan tindakannya yang seringkali ngawur, cuek bahkan cenderung tersesat, seperti orang gila gila.
DAFTAR INDEKS HADITS, klik di bawah ini
