Sujud Risma Yang Menghebohkan, Ulamapun Katakan Haram
4 min read

Sujud Risma Yang Menghebohkan, Ulamapun Katakan Haram
Dunia media sosial heboh di masa pandemi Covid19, ketika Walikota Tri Rismaharini bersujud dan menangis di hadapan para dokter saat audensi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) Jawa Timur di Dapur Umum, Balai Kota Surabaya, Senin (29/6/2020). Bahkan Risma tidak hanya sujud sekali, namum sempat sujud dua kali dihadapan para tenaga medis tersebut. Saat itu, ada salah satu dokter yang bertugas di RSUD Dr Soetomo menjelaskan banyak rumah sakit penuh. Ia juga menjelaskan masih banyak warga yang tidak mentaati protokol kesehatan. Ternyata kejadian yang tidak biasa itu sudah beberapakali dilalkukan oleh Walikota Surabaya yang kadang memang agak emosional itu. Seketika peristiwa yang tidak biasa itu juga membuat beberapa ulama bereaksi , termausk Ulama ahli fiqh KH Afifuddin Muhajir menegaskan bahwa arti sujud adalah merendahkan diri dengan cara meletakkan dahi ke tanah. Menurut Kiai Afif – panggilan KH Afifuddin Muhajir – sujud ada dua macam.“Pertama, sujud ibadah. Kedua, sujud penghormatan,” kata Kiai Afif. Menurut Kiai Afif, dua-duanya tidak boleh dilakukan oleh manusia. Sujud – kata Kiai Afif – hanya boleh dilakukan untuk Allah SWT. “Sujud ibadah kepada makhluk adalah kufur, sedang sujud penghormatan kepada makhluk adalah haram,” tegas penulis banyak kitab dan buku, di antaranya Fathu Al-Mujib Al-Qarib dan Fiqh Tata Negara.
DALIL DAN HUKUM SUJUD KEPADA MANUSIA
Sujud kepada manusia, hukumnya dirinci:
Sujud kepada manusia untuk penghormatan dan memuliakan, hukumnya haram dan dosa besar
Sujud kepada manusia untuk ibadah, hukumnya adalah syirik yang bisa mengeluarkan dari Islam
Sujud kepada selain manusia, hukumnya adalah syirik yang bisa mengeluarkan dari Islam karena manusia tidak menghormati benda mati dengan sujud

Berikut pembahasan dan dalilnya:
Manusia tidak boleh sujud kepada manusia karena dalilnya cukup tegas. Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda,
لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لِأَحَدٍ، لَأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا
“Seandainya aku boleh menyuruh seorang manusia untuk bersujud kepada manusia lainnya, niscaya akan aku suruh seorang wanita untuk bersujud kepada suaminya” [HR. Tirmidzi]
Sujud kepada manusia untuk menghormati dan memuliakan hukumnya adalah dosa besar. An-Nawawi menjelaskan,
وأما ما يفعله عوام الفقراء وشبههم من سجودهم بين يدي المشايخ – وربما كانوا محدثين – فهو حرام بإجماع المسلمين
“Adapun yang dilakukan oleh orang awam dan semisal mereka yaitu sujud kepada syaikh mereka –bisa jadi mereka ahli hadits” maka hukumnya haram dengan ijma’ kaum muslimin.” [Al-Majmu’ 2/79]
Adapun sujud kepada manusia untuk ibadah jelas hukumnya syirik yang bisa mengeluarkan dari Islam. Ibnu Hajar Al-Haitami berkata,
ومنها ما يفعله كثيرون من الجهلة من السجود بين يدي المشايخ إذا قصدوا عبادتهم أو التـقـرب إليهم.لا إن قصدوا تعظيمهم أو أطلقوا فلا يكون كفراً بل هو حراماً قطعاً
“Di antaranya (pembatal keislaman) adalah yang dilakukan oleh kebanyakan orang yang bodoh yaitu sujud kepada syaikh mereka dengan tujuan ibadah atau taqarrub. Apabila tujuannya untuk memuliakan atau tidak jelas tujuannya, hukumnya tidak kafir akan tetapi hukumnya jelas haram.” [Al-I’lam bi Qawathi’il Islam].
Sujud kepada selain manusia hukumnya syirik.
Allah melarang manusia sujud kepada matahari dan bulan, dua ciptaan Allah yang sangat besar. Apabila pada dua benda mati yang sangat besar saja dilarang, maka apalagi pada batu kecil atau pohon kecil? Perhatikan ayat berikut:
وَمِنْ آيَاتِهِ اللَّيْلُ وَالنَّهَارُ وَالشَّمْسُ وَالْقَمَرُ ۚ لَا تَسْجُدُوا لِلشَّمْسِ وَلَا لِلْقَمَرِ وَاسْجُدُوا لِلَّهِ الَّذِي خَلَقَهُنَّ إِنْ كُنْتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah malam, siang, matahari dan bulan. Janganlah sembah matahari maupun bulan, tapi sembahlah Allah Yang menciptakannya, Jika Ialah yang kamu hendak sembah.” [Fussilat: 37]
Ibadah sujud hanya kepada Allah saja diperuntukkan, bahkan semua makhluk sujud kepada Allah dengan caranya masing-masing. Allah berfirman,
أَلَمْ تَرَ أَنَّ اللَّهَ يَسْجُدُ لَهُ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَمَنْ فِي الْأَرْضِ وَالشَّمْسُ وَالْقَمَرُ وَالنُّجُومُ وَالْجِبَالُ وَالشَّجَرُ وَالدَّوَابُّ وَكَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ وَكَثِيرٌ حَقَّ عَلَيْهِ الْعَذَابُ وَمَنْ يُهِنِ اللَّهُ فَمَا لَهُ مِنْ مُكْرِمٍ
“Apakah kamu tiada mengetahui, bahwa kepada Allah bersujud apa yang ada di langit, di bumi, matahari, bulan, bintang, gunung, pohon-pohonan, binatang-binatang yang melata dan sebagian besar daripada manusia? Dan banyak di antara manusia yang telah ditetapkan azab atasnya. Dan barangsiapa yang dihinakan Allah maka tidak seorangpun yang memuliakannya.” [Quran Al-Hajj: 18]
Catatan:
Syariat nabi sebelumnya membolehkan sujud kepada makhluk dalam rangka menghormati. Ini bukan dalil bahwa kita sekarang boleh sujud kepada manusia karena syariat kita ada yang berbeda dengan syariat nabi sebelumnya. Nabi Yusuf mendapatkan penghormatan berupa sujud. Perhatikan ayat berikut:
فَلَمَّا دَخَلُوا عَلَىٰ يُوسُفَ آوَىٰ إِلَيْهِ أَبَوَيْهِ وَقَالَ ادْخُلُوا مِصْرَ إِنْ شَاءَ اللَّهُ آمِنِينَ وَرَفَعَ أَبَوَيْهِ عَلَى الْعَرْشِ وَخَرُّوا لَهُ سُجَّدًا
“Maka tatkala mereka masuk ke (tempat) Yusuf: Yusuf merangkul ibu bapanya dan dia berkata: “Masuklah kamu ke negeri Mesir, insya Allah dalam keadaan aman”. Dan ia menaikkan kedua ibu-bapaknya ke atas singgasana. Dan mereka (semuanya) merebahkan diri seraya sujud kepada Yusuf.” [Yusuf: 99-100]
Adi bin Hatim menjelaskan tafsir ayat di atas,
كانت تحية من كان قبلكم، فأعطاكم الله السلام مكانها
“ini (sujud) adalah penghormatan sebelum kalian (umat Islam), kemudian Allah gantikan (sujud) dengan ucapan salam.” [Tafsit Ibnu Abi Hatim hal. 2202]
DAFTAR INDEKS HADITS, klik di bawah ini
